Baznas Jamin Dana Zakat Dikelola Transparan dan Tidak Disalahgunakan
Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengaku berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Ini berprinsip pada 3A yaitu Aman syar'i, Aman regulasi, dan Aman NKRI.
Melalui prinsip itu, Baznas selalu memastikan dana yang disalurkan masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, menjamin dana tidak disalahgunakan, atau membawa gerakan-gerakan ektremisme atau terorisme. Prinsip ini juga diterapkan di seluruh kegiatan BAZNAS di seluruh Indonesia.
Menurut Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, pihaknya juga berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS. Hal tersebut pun berdampak positif karena Baznas selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Opini WTP dalam laporan keuangan Baznas tersebut menjadi bukti pengelolaan dana ZIS yang dihimpun Baznas telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia," kata Rizaludin di Jakarta, Senin (15/8).
Hal ini tentu menjadi motivasi Baznas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik.
Selain itu, dalam memaksimalkan potensi ZIS, Baznas bekerja sama dengan IsDB, dalam meluncurkan aplikasi Cinta Zakat, yang tujuannya memudahkan masyarakat dalam memberikan serta memantau donasi mereka secara praktis dan aman, sekaligus mengoptimalkan potensi dana ZIS.
"Saat ini, Aplikasi Cinta Zakat telah tersedia di berbagai platform yang popular, seperti Android dan iOS. Aplikasi ini dapat memberikan informasi dan pengalaman distribusi ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) kepada mustahik yang tepat dan bertanggung jawab. Artinya, audit berkala dapat diakses secara terbuka oleh publik," pungkas Rizaludin.
Biaya Operasional
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.
"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).
Menurut Arifin, Undang-undang (UU) Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut.
"Berbeda dengan UU zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.
"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.
Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.
"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syari. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaDisetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaGanjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional
Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaGandeng BAZNAS, Banyuwangi Gerakkan Ekonomi Arus Bawah Lewat Bantuan Usaha Mikro
Baznas Banyuwangi memberikan bantuan dana bergulir modal usaha bagi pelaku usaha mikro.
Baca SelengkapnyaJokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaWaktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMakna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.
Baca Selengkapnya