Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar pajak kini bisa gunakan mata uang dolar

Bayar pajak kini bisa gunakan mata uang dolar SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menyatakan saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD).

Ini salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang USD.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan fasilitas untuk wajib pajak tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan, kecuali bagi wajib pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau wajib pajak Kontrak Kerja Sama (KKS).

"Wajib Pajak KK dan KKS yang sejak pendiriannya melakukan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang USD wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Wajib pajak tersebut, lanjutnya, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang USD. Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan mata uang USD.

Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang USD tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA). Apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya.

Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang USD adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP