Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Dibuka, Pendaftaran Kolektif Uang Pecahan Rp 75.000 Diserbu 23.000 Orang

Baru Dibuka, Pendaftaran Kolektif Uang Pecahan Rp 75.000 Diserbu 23.000 Orang Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 322 kelompok sudah mendaftar untuk penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK)Rp 75.000. Dari 322 kelompok ini, ada sekitar 23 ribu orang yang terdaftar.

"Baru sehari kami buka itu sudah ada 322 kelompok itu sebanyak kurang lebih hampir 23 ribu orang," beber Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam webinar Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8).

Sebagai informasi, layanan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp 75.000 bisa dilakukan masyarakat secara kolektif di seluruh kantor Bank Indonesia mulai pukul 07.00 WIB sejak Selasa 25 Agustus 2020, kemarin.

"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar," jelas dia.

Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. "Kalau distribusi sudah makin besar, orang makin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain," imbuh dia.

Adapun persyaratan pendaftaran secara kolektif, pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendaftaran ini minimal mewakili 17 orang, dan 1 KTP hanya berlaku untuk 1 lembar UPK Rp 75.000.

Pemesanan Kolektif

Bank Indonesia (BI) berkomitmen melakukan percepatan dan perluasan pengedaran uang baru pecahan Rp 75.000. Pada tahap berikutnya, bank sentral bakal membuka proses pemesanan secara kolektif di kantor perwakilannya mulai Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Kepala Departemen Pengelolaan BI Marlison Hakim menyampaikan, penyaluran kolektif ini bisa dilakukan oleh pegawai yang bekerja di kementerian/lembaga dan instansi, serta di korporasi/asosiasi/perkumpulan. Persyaratan utama bagi calon pemesan yakni membawa minimal 17 orang untuk ikut menukarkan uang.

"Pertama untuk kementerian/lembaga. Siapa yang dapat lakukan penukaran, adalah pegawai kementerian/lembaga dan instansi, dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Apakah keluarga atau karyawannya, minimal 17 orang," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (24/8).

Kedua, pemesanan kolektif uang baru bisa dilakukan oleh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Kemudian asosiasi semisal ahli dokter, lalu perkumpulan seperti ikatan alumni, serta perkumpulan masyarakat.

Dia menambahkan, satu orang pun bisa mengajak lebih dari 17 kawannya untuk ikut memesan uang baru Rp 75 ribu tersebut. "Siapa saja yang bisa ajukan? Adalah anggota dari korporasi, asosiasi, perkumpulan, minimal 17 orang. Masing-masing dapat menyertakan juga kolega minimal 17," ujarnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Cara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia, Masuk Dulu ke Link Ini

Cara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia, Masuk Dulu ke Link Ini

Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya