Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bappebti Kena 3 Maladministrasi Izin Bursa Kripto, Kemendag: Akan Kita Kaji

Bappebti Kena 3 Maladministrasi Izin Bursa Kripto, Kemendag: Akan Kita Kaji Wamendag Jerry Sambuaga. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga angkat bicara soal temuan Ombudsman RI soal 3 maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perkara izin usaha bursa kripto. Bappebti dituduh lakukan tiga maladministrasi kepada PT Digital Future Exchange (DFX) berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Jerry mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Bappebti pastinya sudah mengikuti aturan yang ada. Terkait temuan Ombudsman, pihaknya bakal mengkaji hal tersebut.

"Secara umum, saya pikir kita mengacu pada peraturan. Dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kita kaji, kita lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai," tuturnya dalam acara Welcome Reception Menteri ASEAN di Enam Langit by Plataran di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

Kendati begitu, Jerry mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberi koreksi kepada Kemendag. Dia pun menekankan, perlindungan konsumen tetap jadi hal utama yang diusung pemerintah.

"Tentunya kita terimakasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman-teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kita juga terbuka. Yang penting, kita kalau dari Bappebti, pemerintah mengacu kepada pemerintah," ungkapnya.

"Kita yakin, apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan untuk konsumen," ujar Jerry.

Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan Bappebti terhadap PT Digital Future Exchange, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Maladministrasi itu berdasarkan dari 6 pendapat yang dikemukakan Ombudsman.

Pertama, Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.

Kedua, dalam memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa berjangka. Ketiga, Ombudsman RI melihat adanya penundaan berlarut dalam pemberian proses perizinan.

Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX, serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke enam, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

"Apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," kata Anggota Ombudsman, Teka Hendra Fatika.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya