Banyak indikasi praktik monopoli oleh perusahaan negara
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, setiap bulan banyak laporan dari pengusaha terkait aksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu yang sedang dipermasalahkan pengusaha swasta adalah BUMN pengelola pelabuhan Pelindo yang memiliki banyak anak usaha dan mematikan persaingan.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengakui, pihaknya mendapat laporan dari beberapa pengusaha Medan, Teluk Bayur, dan beberapa daerah lain soal aksi Pelindo menguasai bisnis hulu sampai hilir pelabuhan.
Dia mengatakan monopoli Pelindo secara tidak langsung direstui negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 soal peran BUMN dalam usaha kepelabuhanan.
"Kita akui posisi Pelindo memang strong ya dalam bisnis pelabuhan. PP (61/2009) itu memang memberikan kekuatan ke Pelindo untuk monopoli," ujarnya selepas diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (16/4).
Dari perspektif KPPU, ada dualisme dari segi hukum. UUD 1945 membolehkan monopoli asalkan dilakukan oleh negara alias melalui BUMN. Namun dalam UU Nomor 5/1999, persaingan usaha harus sehat.
Kamser menyatakan, KPPU baru bisa masuk untuk menyidik Pelindo ketika tindakan itu menyebabkan kerugian sangat besar bagi konsumen dan mematikan peluang pihak lain berusaha di sektor tersebut.
"Negara boleh monopoli, tapi perusahaan negara tidak boleh melakukan praktik monopolistis. Maksudnya, misalkan air minum di luar pelabuhan Rp 5.000 di pelabuhan jadi Rp 50.000, itu yang tidak boleh," paparnya.
Selain itu, KPPU siap memeriksa aduan bahwa Pelindo menunjuk langsung anak perusahaannya untuk menggarap bisnis tertentu di pelabuhan. Namun, jika sudah melalui tender yang transparan dan terbukti menjalankan bisnis secara efisien, maka tidak ada unsur monopoli.
"(Pelindo) harus buktikan tunjuk anak perusahaan harus ada kompetisi. Kalau (perusahaan lain) kalah fairplay ya sah saja," kata Kamser.
Pelindo saat ini memang membentuk banyak anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan. BUMN itu masuk ke bisnis bongkar muat sampai logistik, misalnya lewat anak usaha PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, atau PT Pelabuhan Petikemas Indonesia.
Kecaman resmi terhadap aksi Pelindo diumumkan oleh INSA, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Forum Komunikasi Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel), dan Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI). Para pengusaha mengirim surat keberatan pada DPR dan Menteri BUMN.
Kamser menyatakan jika pengusaha bisa memberi bukti tambahan bahwa Pelindo melakukan aksi monopolistis, selain yang dilindungi undang-undang, baru KPPU bisa memproses. Dia tidak ingin dianggap lambat menangani laporan pelaku usaha soal aksi BUMN pelabuhan itu.
"Makanya tadi pengusaha saya tantang buktinya mana (Pelindo mematikan usaha lain), baru nanti kita compare data lapangan. Bisa lebih cepat (gelar perkara) tergantung bukti," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaNegara Miskin Bakal Menjadi Negara Kuat karena Hal Ini
Negara miskin diyakini memiliki kekuatan dalam bernegosiasi karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.
Baca Selengkapnya