Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap untuk Properti Inden

Bank Indonesia Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap untuk Properti Inden perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Bank Indonesia untuk sementara waktu menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap bagi pemilik properti inden (belum tersedia secara utuh). Kebijakan ini berlaku untuk pencairan dana bagi rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) atau rumah susun (rusun).

"Ketentuan ini untuk sementara waktu kita hapus," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2).

Dalam ketentuan yang ada saat ini, pencairan dana untuk pembangunan rumah inden dilakukan secara bertahap. Setelah akad kredit dilakukan, perbankan baru mencairkan maksimal 30 persen dari plafon kredit. Bila pondasi telah dibangun, maka pencairan dana yang didapat dari bank maksimal 50 persen.

Ketika bangunan sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank. Sementara pencairan dana 100 persen dilakukan setelah ada penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan convernote.

Namun, kebijakan ini dihapus sementara waktu oleh bank sentral dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sehingga sektor properti dan turunannya bisa kembali bergerak setelah melambat selama pandemi berlangsung.

"Esensinya ini bisa jadi pendorong pulihnya sektor properti yang bisa mendorong sektor lain," kata dia.

Bank Diminta Perhatikan Prinsip Risiko

Meski begitu, bank diminta untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit untuk properti inden.

"Kita minta bank melakukan manajemen risiko dalam pencairan properti inden," kata dia.

Dia menambahkan, kebijakan pelonggaran kredit KPR ini dilakukan setelan Bank Indonesia berdiskusi dengan para pelaku bisnis properti. Kebijakan ini akan berdampak signifikan untuk mendorong sektor properti kembali bergerak.

"Ini faktor yang signifikan. Kalau kita longgarkan ini bisa mendorong di sektor properti, ini juga masuk dari REI dan asosiasi lain yang di properti," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Baca Selengkapnya
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen

Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen

Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik

Baca Selengkapnya
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.

Baca Selengkapnya