Bank Indonesia Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap untuk Properti Inden
Merdeka.com - Bank Indonesia untuk sementara waktu menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap bagi pemilik properti inden (belum tersedia secara utuh). Kebijakan ini berlaku untuk pencairan dana bagi rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) atau rumah susun (rusun).
"Ketentuan ini untuk sementara waktu kita hapus," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2).
Dalam ketentuan yang ada saat ini, pencairan dana untuk pembangunan rumah inden dilakukan secara bertahap. Setelah akad kredit dilakukan, perbankan baru mencairkan maksimal 30 persen dari plafon kredit. Bila pondasi telah dibangun, maka pencairan dana yang didapat dari bank maksimal 50 persen.
Ketika bangunan sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank. Sementara pencairan dana 100 persen dilakukan setelah ada penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan convernote.
Namun, kebijakan ini dihapus sementara waktu oleh bank sentral dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sehingga sektor properti dan turunannya bisa kembali bergerak setelah melambat selama pandemi berlangsung.
"Esensinya ini bisa jadi pendorong pulihnya sektor properti yang bisa mendorong sektor lain," kata dia.
Bank Diminta Perhatikan Prinsip Risiko
Meski begitu, bank diminta untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit untuk properti inden.
"Kita minta bank melakukan manajemen risiko dalam pencairan properti inden," kata dia.
Dia menambahkan, kebijakan pelonggaran kredit KPR ini dilakukan setelan Bank Indonesia berdiskusi dengan para pelaku bisnis properti. Kebijakan ini akan berdampak signifikan untuk mendorong sektor properti kembali bergerak.
"Ini faktor yang signifikan. Kalau kita longgarkan ini bisa mendorong di sektor properti, ini juga masuk dari REI dan asosiasi lain yang di properti," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR
Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaJika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera
Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Baca SelengkapnyaSektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaBaru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca Selengkapnya