Bank DKI tak bebankan iuran OJK pada nasabah
Merdeka.com - PT Bank DKI mengaku telah memasukkan biaya operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam anggaran operasional perseroan. Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan, pungutan tersebut akan berpengaruh terhadap BOPO (beban operasional dan biaya operasional) perseroan.
"0,03 persen itu dikalikan aset, manajemen masih mampu bayar. Ya mudah-mudahan tidak terlalu d terhadap BOPO," kata Eko di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/2).
Perseroan sendiri telah berhasil menurunkan BOPO dari 81,43 persen pada 2012 menjadi 74,99 persen pada 2013. Eko mengaku menekan BOPO dari sisi biaya dana. Perseroan tidak menaikkan suku bunga dana (tabungan, giro dan deposito) dalam upaya menarik dana nasabah dan meningkatkan likuiditas.
"Kita enggan jor-joran perang bunga seperti bank umum nasional," imbuh Eko.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (perpres) Premi OJK telah disahkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 14 Februari 2014 lalu. Mulai 1 Maret 2013, sektor keuangan di Tanah Air akan dikenai pungutan operasional OJK, termasuk perbankan.
Besaran iuran yang dibebankan kepada perbankan adalah sebesar 0,03 persen hingga 0,045 persen dari total aset bank, yang dipungut secara bertahap hingga memenuhi 0,045 persen pada tahun 2016 mendatang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan penukaran uang yang disediakan Bank DKI bertujuan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai selama periode Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaDeutsche Bank pecat 3.500 karyawan demi penghematan biaya operasional sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,27 triliun.
Baca Selengkapnya