Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank DKI tak bebankan iuran OJK pada nasabah

Bank DKI tak bebankan iuran OJK pada nasabah

Merdeka.com - PT Bank DKI mengaku telah memasukkan biaya operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam anggaran operasional perseroan. Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan, pungutan tersebut akan berpengaruh terhadap BOPO (beban operasional dan biaya operasional) perseroan.

"0,03 persen itu dikalikan aset, manajemen masih mampu bayar. Ya mudah-mudahan tidak terlalu d terhadap BOPO," kata Eko di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/2).

Perseroan sendiri telah berhasil menurunkan BOPO dari 81,43 persen pada 2012 menjadi 74,99 persen pada 2013. Eko mengaku menekan BOPO dari sisi biaya dana. Perseroan tidak menaikkan suku bunga dana (tabungan, giro dan deposito) dalam upaya menarik dana nasabah dan meningkatkan likuiditas.

"Kita enggan jor-joran perang bunga seperti bank umum nasional," imbuh Eko.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (perpres) Premi OJK telah disahkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 14 Februari 2014 lalu. Mulai 1 Maret 2013, sektor keuangan di Tanah Air akan dikenai pungutan operasional OJK, termasuk perbankan.

Besaran iuran yang dibebankan kepada perbankan adalah sebesar 0,03 persen hingga 0,045 persen dari total aset bank, yang dipungut secara bertahap hingga memenuhi 0,045 persen pada tahun 2016 mendatang.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bank DKI Gelar Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Ini Dia Lokasi dan Waktunya
Bank DKI Gelar Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Ini Dia Lokasi dan Waktunya

Layanan penukaran uang yang disediakan Bank DKI bertujuan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini
Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini

Deutsche Bank pecat 3.500 karyawan demi penghematan biaya operasional sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,27 triliun.

Baca Selengkapnya