Banggar DPR Minta Menkes Terawan Tindak Tegas RS Nakal
Merdeka.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk menindak tegas rumah sakit (RS) nakal di masa pandemi Covid-19. Mengingat ada kejadian masyarakat yang terkena diabetes, setelah meninggal dunia dinyatakan karena Covid-19 oleh salah satu RS.
"Ada kenakalan juga di RS tidak covid dinyatakan covid," kata dia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).
Said menduga, permainan RS tersebut dilakukan karena anggaran untuk pasien meninggal Covid-19 lebih besar. Sehingga kecurangan itu dilakukan oleh oknum RS.
"Ada yang sebut kalau orang kena covid masuk RS sampai meninggal anggaran Rp90 juta atau Rp45 juta. Memang ini ujian betul, di Pasuruan, Jambi, Ciamis ini kan viral di mana-mana," kata dia.
Dia pun meminta agar Menteri Kesehatan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi. Bahkan dirinya meminta agar memberikan sanksi bagi RS yang melakukan tindakan tersebut.
Seperti diketahui, anggaran untuk bidang kesehatan adalah sebesar Rp87,55 triliun, dari sebelumnya Rp75 triliun. Anggaran digunakan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok rentan TBC, yaitu orang-orang yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi penyakit ini.
Baca SelengkapnyaManajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya