Bangun pembangkit 10.000 MW, PLN butuh payung hukum lebih kuat
Merdeka.com - Untuk mengimplementasikan proyek pembangkit listrik 35.000 MW, PT PLN (Persero) membutuhkan payung hukum yang lebih kuat ketimbang Surat Keputusan Menteri ESDM. Jika hanya sekadar surat keputusan menteri, kurang bergigi.
"Jadi terus terang kami membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Kalau standar seperti dulu tidak mungkin lagi," ujar Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengakui Surat Keputusan Menteri ESDM yang mengatur soal tender atau lelang, kurang ampuh untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan dan soal penetapan harga listrik.
"Pemerintah sudah arahkan ke kami. Menteri ESDM sudah buatkan surat keputusan menteri yang menugaskan kami bangun 35.000 MW. Suratnya itu isinya pola dan cara tender, masalah lahan dan harga untuk IPP," kata dia.
Sofyan menambahkan, dari proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 MW, PLN hanya memiliki kewajiban membangun 10.000 MW. Sisanya, pemerintah bakal menggandeng swasta dalam membangun 25.000 MW atau Independent Power Producer (IPP).
"Kita fokus 35.000 MW agak besar di batu bara. Porsi batu bara sekitar 60 persen. Sisanya ada gas, air dan panas bumi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaDukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW dari Proyek Hijaunesia
dalam proyek Hijaunesia 2023, PLN IP memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).
Baca SelengkapnyaOperasikan 431 Mesin Pembangkit, Daya Mampu Pasok PLN Indonesia Power Mencapai 14.839 MW
Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri dan bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara PLN Indonesia Power Ikut Lestarikan Gajah Sumatera Hampir Punah
Hal ini merupakan upaya PLN Indonesia Power untuk turut andil dalam melestarikan Gajah Sumatra yang terancam punah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya