Badan Penerimaan Negara bukan solusi genjot tax ratio
Merdeka.com - Membentuk Badan Penerimaan Negara dengan cara memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan dinilai bukan solusi terbaik untuk menggenjot penerimaan negara. Pasalnya langkah itu tidak serta merta memperbesar jangkauan institusi pajak.
"Akar masalahnya itu tax coverage ratio yang rendah, sehingga akhirnya tax ratio-nya juga rendah,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8).
Fuad menjelaskan, wajib pajak terdaftar baru 20 juta orang, jauh dibawah potensinya yang mencapai 60 juta orang. Potensi tersebut mustahil di raih dengan jumlah Account Representative (AR) yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini yang hanya sekitar 10 ribu orang. Saat ini, satu AR menangani 5 ribu wajib pajak.
"Itu-itu lagi akhirnya yang kita kejar, pengusaha itu mulai stres lho. Karena kita mampunya cuma itu," kata Fuad.
Saat ini rasio penerimaan pajak pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau tax ratio sebesar 14,64 persen. Itu jika didasarkan pada formula Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang memasukkan pajak daerah dan penerimaan Sumber Daya Alam dalam perhitungan tax ratio.
Sekedar informasi, Presiden Terpilih Joko Widodo menargetkan peningkatan tax ratio menjadi 16 persen hingga 2019. Target itu dinilai sulit diraih hanya dengan memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
"Tax ratio yang diucapkan itu adalah angka politis. (Badan Penerimaan Negara) ini bukan panacea atau obat manjut untuk semua penyakit,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaAHY mengkritik janji-janji para Capres-Cawapres selama Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaSekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca Selengkapnya