Awasi koperasi, OJK gandeng Kemendagri dan Kemenkop UKM
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 mengenai lembaga keuangan mikro sudah resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Hanya saja, fungsi pengawasan belum optimal dan tidak jelas pembagian tugasnya.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM). Perjanjian tersebut menegaskan komitmen dan memperkuat koordinasi ketiga instansi untuk mengawasi lembaga keuangan mikro.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kondisi Indonesia yang berupa kepulauan sulit dilayani oleh lembaga keuangan formal. Sehingga, koperasi yang mandiri, atau unit simpan pinjam swadaya akan tumbuh subur di Tanah Air.
"Rendahnya inklusif jasa keuangan serta peningkatan kesejahteraan akan mudah tercapai jika akses lembaga keuangan terbuka lebar. Di sini berperan koperasi dan lembaga keuangan mikro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (11/7).
Dalam Undang-Undang OJK, lembaga superbody ini tidak sampai mengawasi mikroprudensial lembaga keuangan mikro. Contohnya koperasi, baitul maal wa tamwil (BMT), asuransi leasing, dan masih banyak lagi.
Prinsip pengawasan harus melibatkan otoritas terkait, sesuai pasal 28 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Oleh karenanya, tugas ini harus dibagi bersama dengan Kemenkop UKM serta kepala daerah.
"Kita masih terbentur batasan kewenangan dan kendala di lapangan. Contohnya, sulit menghadirkan kepala daerah dalam sosialisasi UU lembaga keuangan mikro," kata Muliaman.
Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan ketika ada kasus melibatkan koperasi, unit simpan pinjam, bisnis keuangan UMKM, atau sejenisnya, maka penanganan bisa dilakukan bersama oleh OJK dan dua lembaga lainnya."Cakupan nota kesepahaman ini semoga bisa memfasilitasi pekerjaan yang belum selesai," ujarnya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya