Australia bukan lagi jadi pemasok utama sapi ke Indonesia
Merdeka.com - Australia tidak lagi menjadi pemasok utama impor sapi di Indonesia karena pemerintah buka peluang impor sapi dari negara lain. Pemerintah bakal merevisi aturan impor sapi yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Namun, revisi aturan impor sapi tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini lantaran infrastruktur karantina belum siap. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur pendukung dalam aturan tersebut.
"Tahun ini tidak mungkin, karena harus ada karantina dulu. Cuma sudah dipikirkan sama pemerintah. Negara mana saja boleh cuma ketentuannya harus ditaruh di karantina dulu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen perdagangan luar negeri kementerian Perdagangan Karianto Suprih di kantornya, Jumat (25/9).
Dalam aturan tersebut, nantinya pemerintah dibolehkan mengimpor sapi dari negara selain Australia. Yang terpenting, sapi impor harus bebas dari penyakit mulut dan kuku.
"Dibuka kemungkinan dari luar Australia cuma lagi diatur infrastrukturnya kan ketentuannya bebas PMK (penyakit mulut dan kuku), kan yang bebas cuma Australia dan Selandia Baru," kata dia.
Untuk diketahui, salah satu langkah yang dilakukan untuk memfasilitasi aturan ini akan segera dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan "country base" atau hanya boleh dari negara yang bebas PMK.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno Basar mengatakan, UU ini menjadikan Indonesia bergantung kepada impor sapi dari Australia. Revisi UU ini membuat pemerintah bisa mengimpor sapi dari negara-negara di dunia dengan tetap memperhatikan aturan-aturan.
"Sebab selama ini, ada kesan dari pemerintah, apa pun yang berbau sapi impor datangnya cuma dari satu negara yaitu Australia," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya