Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, ini Hak yang Diatur untuk Pegawai Kontrak
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan. Salah satunya yaitu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, istirahat dan pemutusan hubungan kerja.
Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pada pasal 15 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT," dalam pasal 15 dikutip merdeka.com, Minggu (21/2).
Selanjutnya uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Lalu apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
"Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT," bunyi peraturan tersebut.
Kemudian dalam pasal tersebut juga mengatur besaran uang kompensasi yang harus diberikan. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah. Lalu PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.
Sementara itu, pekerja dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.
"Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap," dalam pasal 16.
Sementara itu, besaran uang kompensasi untuk pekerja dan buruh pada usaha mikro dan kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kemudian jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir masa jangka waktu ditetapkan dalam PKWT, pengusahan wajib memberikan uang kompensasi.
"Besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja dan buruh," dalam pasal 17.
Aturan Waktu Kerja Pegawai Kontrak
Sementara itu, pada pasal 4 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Lalu pada pasal 5 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu merupakan kontrak untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Yaitu pekerjaan bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu merupakan kontrak untuk pekerjaan sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara. Lebih lanjut, PKWT dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.Adapun, Pasal 6 PP mengatur batas waktu maksimal kontrak PKWT 5 tahun.
"Jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun," dalam pasal 8.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya