Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Masker Kain SNI Diharapkan Ramah dan Murah Bagi Pelaku UMKM

Aturan Masker Kain SNI Diharapkan Ramah dan Murah Bagi Pelaku UMKM Ibu-ibu membuat masker kain di Kalbar. Antara

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain demi menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari paparan Corona. Terlebih, saat ini masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyambut baik rencana pemberlakuan aturan SNI pada produk masker kain. Namun, dia meminta aturan SNI bersifat ramah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau ada wacana wacana masker kain ber SNI bagus saja, kita menyambut baik jadi orang terlindungi. Tapi harus ramah bagi UMKM dan murah ya," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/9).

Ikhsan tak memungkiri jika penyebaran virus mematikan asal China itu kian membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia. Sehingga diperlukan masker kain yang berkualitas untuk menangkal paparan jenis baru virus Corona tersebut.

"Masker kain SNI yang sesuai aturan protokol kesehatan, tentu bertujuan untuk melindungi orang supaya tidak terkontaminasi Corona. Mungkin itu pentingnya untuk kita semua memperoleh masker kain SNI," jelasnya.

Kendati demikian, dia meminta Pemerintah juga memperhatikan kemampuan modal dari pelaku UMKM untuk menciptakan produk masker kain sesuai aturan SNI. Sehingga tidak mematikan pelaku UMKM atas terbitnya aturan anyar ini. Apalagi Ikhsan menyakini jika pelaku UMKM pembuat masker kain cukup banyak di Indonesia.

"Jadi, jangan lagi SNI mengambil biaya sertifikat atau biaya lainnya nanti harganya mahal. Ini menjadi syarat bagi pelaku UMKM yang mempunyai keterbatasan modal. SNI harus murah agar UMKM tetap hidup. Jumlahnya juga UMKM pembuat masker kain ini banyak," tukasnya.

SNI Masker Kain

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan SNI ini masih bersifat sukarela.

Pada SNI tersebut dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus, terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas lebih besar atau sama dengan 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas kurang dari 15 untuk Tipe B dan kecil atau sama dengan 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas besar atau sama dengan 60 persen untuk Tipe C).

SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," katanya Khayam

Dia menerangkan SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu kepada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin. "Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen," ujarnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya

26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya

Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
UMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun

UMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun

Menteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
29 UMKM Binaan Pertamina Mejeng di Pameran Inacraft 2024, Ini Dia Produknya

29 UMKM Binaan Pertamina Mejeng di Pameran Inacraft 2024, Ini Dia Produknya

Melalui ajang-ajang tersebut, para pelaku UMKM dapat berinteraksi dengan konsumen baru, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
Dirut PNM: Ekosistem Holding Ultra Mikro Jaga Keberlangsungan Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera

Dirut PNM: Ekosistem Holding Ultra Mikro Jaga Keberlangsungan Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera

Laba PNM telah mencapai Rp 1,4 Triliun Rupiah. Tak hanya laba, aset PNM pun ikut tumbuh signifikan dibandingkan 6 tahun silam.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya