Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru untuk Penerbangan dari Luar Negeri, Termasuk Penumpang di Tes PCR Ulang

Aturan Baru untuk Penerbangan dari Luar Negeri, Termasuk Penumpang di Tes PCR Ulang Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

SE tersebut ditetapkan dengan tujuan mencegah peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk varian SARS-CoV-2 yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.

"Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/7).

Novie menjelaskan, untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antarbandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," jelasnya.

Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.

Aturan untuk Personel Pesawat

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukkan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

SE 47 Tahun 2021 merupakan tindakl anjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat

Tren wisatawan mancanegara mulai kembali seperti pra pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varianΒ JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.

Baca Selengkapnya
Asal Usul Flu Singapura, Penyakit yang Disebut Mirip Cacar Air
Asal Usul Flu Singapura, Penyakit yang Disebut Mirip Cacar Air

Gejala flu singapura disebut-sebut mirip cacar air.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya