Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjanjikan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Pertama, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015.
"Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3)
Kedua ialah dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Yakni cukup KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau tidak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya," bebernya.
Persyaratan administrasi pengajuan manfaat JHT tersebut berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam ayat 2 Permenaker 2/2022.
"Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja," bunyi ayat 2 Permenaker 2/2022.
Pengajuan Melalui Online
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Menaker berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalandengan aspirasi pekerja. Mengingat, poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.
"Revisi Permenaker ini merupakan respon serius Menaker dalam menanggapi aspirasipekerja/buruh. Untuk itu, Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaJPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya