Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Importir Tak Jujur Laporkan Data Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Aturan Baru, Importir Tak Jujur Laporkan Data Bisa Dikenai Sanksi Pidana Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Aturan baru ini mulai berlaku Agustus mendatang menggantikan Permendag 28/2018.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN, Sihard Hadjopan Pohan menyebut bahwa dalam dalam pelaksanaannya, kepatuhan dari pelaku usaha dan mengikuti ketentuan Perundang-undangan sangat dibutuhkan.

"Dengan ditetapkannya Permendag 51/2020 dilatarbelakangi diperlukannya pemeriksaan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean," ujar Pohan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 secara virtual, Selasa (7/7).

Pohan menyebutkan bahwa pelaksanaan Permendag pendahulunya yakni Permendag 28/2018 masih ditemukan banyak pelaku usaha yang belum secara transparan melakukan self declaration, sehingga fungsi pengawasan belum bisa maksimal. Untuk itu, melalui Permendag 51/2020 ini diharapkan dapat dilakukan pengawasan yang lebih maksimal, tentu dengan kerja sama dari pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang tidak jujur dalam melaporkan data barang yang dikirim, maka bisa dikenai sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana.

"Adanya kepatuhan dari para importir yang tentunya sudah kita berikan kemudahan-kemudahan baik dari sisi Kementerian Perdagangan maupun instansi lain, bea cukai maupun dari instansi lain," katanya.

"Dengan mewajibkan para pelaku usaha untuk mengikuti atau menyampaikan informasi yang benar mengenai data terkait dengan impor dan juga peraturan ini diikuti dengan pemeriksaan atas kesesuaian dan juga dilakukan pengawasan dan juga diikuti dengan apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan ada sanki, baik administratif tentunya yang dilakukan oleh peraturan kementerian perdagangan dan aturan perundang-undangan lain dan juga dapat dikenakan juga mengenai ketentuan sanksi pidana," sambungnya menjabarkan.

Perbedaan Aturan Lama

secara mendasar, perbedaan antara Permendag 51/2020 dengan Permendag 28/2018, yakni kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor dan atau laporan surveyor sesuai dengan masing-masing lartas yang telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditi yang telah diatur di tingkat peraturan menteri perdagangan.

Selain itu, juga kewajiban bagi importir untuk mencantumkan jumlah volume barang dalam pib sesuai dengan aturan yang tercantum dalam persetujuan impor. Pelarangan bagi importir untuk mengimpor barang dengan jumlah ataupun volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam persetujuan impor.

"Sebagai langkah penegakan hukumnya adalah adanya pengaturan pemberian sanksi administrasi terkait dengan ketidakpatuhan terhadap pencantuman nomor tanggal persetujuan impor dan atau laporan surveyors serta jumlah dan atau volume sesuai dengan persetujuan impor pada dokumen pib," jelas Pohan.

Reporter: Pipit Ika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia

TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia

TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya