Aturan Baru, Importir Tak Jujur Laporkan Data Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Aturan baru ini mulai berlaku Agustus mendatang menggantikan Permendag 28/2018.
Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN, Sihard Hadjopan Pohan menyebut bahwa dalam dalam pelaksanaannya, kepatuhan dari pelaku usaha dan mengikuti ketentuan Perundang-undangan sangat dibutuhkan.
"Dengan ditetapkannya Permendag 51/2020 dilatarbelakangi diperlukannya pemeriksaan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean," ujar Pohan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 secara virtual, Selasa (7/7).
Pohan menyebutkan bahwa pelaksanaan Permendag pendahulunya yakni Permendag 28/2018 masih ditemukan banyak pelaku usaha yang belum secara transparan melakukan self declaration, sehingga fungsi pengawasan belum bisa maksimal. Untuk itu, melalui Permendag 51/2020 ini diharapkan dapat dilakukan pengawasan yang lebih maksimal, tentu dengan kerja sama dari pelaku usaha.
Untuk pelaku usaha yang tidak jujur dalam melaporkan data barang yang dikirim, maka bisa dikenai sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana.
"Adanya kepatuhan dari para importir yang tentunya sudah kita berikan kemudahan-kemudahan baik dari sisi Kementerian Perdagangan maupun instansi lain, bea cukai maupun dari instansi lain," katanya.
"Dengan mewajibkan para pelaku usaha untuk mengikuti atau menyampaikan informasi yang benar mengenai data terkait dengan impor dan juga peraturan ini diikuti dengan pemeriksaan atas kesesuaian dan juga dilakukan pengawasan dan juga diikuti dengan apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan ada sanki, baik administratif tentunya yang dilakukan oleh peraturan kementerian perdagangan dan aturan perundang-undangan lain dan juga dapat dikenakan juga mengenai ketentuan sanksi pidana," sambungnya menjabarkan.
Perbedaan Aturan Lama
secara mendasar, perbedaan antara Permendag 51/2020 dengan Permendag 28/2018, yakni kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor dan atau laporan surveyor sesuai dengan masing-masing lartas yang telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditi yang telah diatur di tingkat peraturan menteri perdagangan.
Selain itu, juga kewajiban bagi importir untuk mencantumkan jumlah volume barang dalam pib sesuai dengan aturan yang tercantum dalam persetujuan impor. Pelarangan bagi importir untuk mengimpor barang dengan jumlah ataupun volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam persetujuan impor.
"Sebagai langkah penegakan hukumnya adalah adanya pengaturan pemberian sanksi administrasi terkait dengan ketidakpatuhan terhadap pencantuman nomor tanggal persetujuan impor dan atau laporan surveyors serta jumlah dan atau volume sesuai dengan persetujuan impor pada dokumen pib," jelas Pohan.
Reporter: Pipit Ika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnya