Aturan Anyar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Manfaat Tambahan Miliki Rumah
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa MLT JHT merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.
"Karena MLT ini memberikan manfaat layanan tambahan dari JHT, untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer atau kebutuhan pokok pekerja yaitu memiliki rumah sendiri," tutur Indah, dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11).
Indah menyampaikan, memiliki rumah merupakan salah satu bagian dari kesejahteraan, dengan demikian pemerintah berupaya memberikan perhatiannya kepada para pekerja.
"Permenaker no.17 Tahun 2021 ini diterbitkan atas dasar evaluasi kita semua, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek sebagai operator jaminan-jaminan sosial, Apindo, bank-bank penyalur atau himbara," jelas Indah.
Selanjutnya
Diketahui bahwa MLT sudah ada sejak 2016. Namun, berdasarkan beberapa evaluasi, Indah mengakui jumlah penggunanya masih kurang.
Hal itu terjadi karena masih kurangnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik. "Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.
Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi. "Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.
"Akhirnya, berdasarkan evaluasi tersebut, dengan arahan Menaker tentunya kami merevisi Permenaker no.35 Tahun 2016 menjadi Permenaker no.17 Tahun 2021 yang intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dana Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Indah.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY: IKN adalah Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia
AHY menambahkan dalam 100 hari kerja ke depan akan menyelesaikan sisa paket pengadaan tanah sejumlah 11 paket.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
AHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya