Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Anyar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Manfaat Tambahan Miliki Rumah

Aturan Anyar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Manfaat Tambahan Miliki Rumah Ilustrasi wawancara kerja. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Odua Images

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa MLT JHT merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

"Karena MLT ini memberikan manfaat layanan tambahan dari JHT, untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer atau kebutuhan pokok pekerja yaitu memiliki rumah sendiri," tutur Indah, dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11).

Indah menyampaikan, memiliki rumah merupakan salah satu bagian dari kesejahteraan, dengan demikian pemerintah berupaya memberikan perhatiannya kepada para pekerja.

"Permenaker no.17 Tahun 2021 ini diterbitkan atas dasar evaluasi kita semua, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek sebagai operator jaminan-jaminan sosial, Apindo, bank-bank penyalur atau himbara," jelas Indah.

Selanjutnya

Diketahui bahwa MLT sudah ada sejak 2016. Namun, berdasarkan beberapa evaluasi, Indah mengakui jumlah penggunanya masih kurang.

Hal itu terjadi karena masih kurangnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik. "Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.

Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi. "Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.

"Akhirnya, berdasarkan evaluasi tersebut, dengan arahan Menaker tentunya kami merevisi Permenaker no.35 Tahun 2016 menjadi Permenaker no.17 Tahun 2021 yang intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dana Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Indah.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: IKN adalah Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia

Menteri AHY: IKN adalah Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia

AHY menambahkan dalam 100 hari kerja ke depan akan menyelesaikan sisa paket pengadaan tanah sejumlah 11 paket.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

AHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya