ATSI tak setuju jika ponsel kena pajak barang mewah
Merdeka.com - Pemerintah diharapkan mempermudah operator seluler untuk mengembangkan layanan yang inovatif dan kreatif. Bukan sebaliknya, menghambat perkembangan bisnis telekomunikasi.
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) melihat, pengenaan pajak barang mewah sebagai kebijakan yang menghambat industri telekomunikasi.
"ATSI tidak mendukung dengan adanya PPnBM telepon seluler, karena itu hanya akan menghambat perkembangan dan penambahan jumlah perangkat smartphone yang beredar di masyarakat. Jadi kita (operator) baru mau mulai tapi sudah dihalangi dengan rencana PPnBM ini," jelas Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Alexander Rusli dalam diskusi bertajuk 'Peluang dan Upaya Monetisasi Layanan Data Operator' di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (21/4).
Selama ini regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dinilai menjadi kendala industri teknologi dan informatika untuk berkreasi.
"Kami minta agar pemerintah mempermudah pengesahan regulasi-regulasi yang mendorong para operator untuk melahirkan layanan-layanan yang kreatif. Karena kalau di Indonesia ingin mengembangkan sesuatu tapi belum ada regulasinya kan sulit, padahal perkembangan teknologi lebih cepat dari pengesahan regulasi" ujar Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Alexander Rusli
Dia mengatakan harusnya operator seluler diberikan kebebasan mengembangkan layanan-layanan baru. Alex mencontohkan pengembangan layanan mobile money yang saat ini tengah dikembangkan oleh berbagai operator.
"Contohnya layanan mobile money, memang ada ketakutan penggelapan uang dari layanan tersebut, tapi operator harus diberikan kesempatan untuk mengembangkannya dan dicoba di pasar, sehingga pengembangan kedepannya dapat lebih rapi," terangnya.
Jika layanan-layanan baru sukses di pasaran, ini menjadi sumber pendapatan baru bagi operator. Sebab, keuntungan yang diperoleh operator dari layanan telepon, SMS, maupun data semakin menurun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca Selengkapnya