Asuransi bagi petani masih sebatas wacana
Merdeka.com - Rencana pemerintah untuk memberlakukan asuransi pertanian ternyata masih sebatas wacana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur hal tersebut, hingga saat ini belum diajak berkomunikasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya telah memiliki skema bentuk dari asuransi yakni konsorsium dan non konsorsium. Jika pemerintah menginginkan disertakan perlindungan jiwa pada petani di luar produk pertaniannya, maka perlu dibentuk sebuah konsorsium.
Perlindungan jiwa dimaksudkan untuk melindungi petani saat terjadi bencana alam atau hal tak diinginkan lainnya.
"Asuransi jiwa sama asuransi umum berarti harus konsorsium. Kalau hanya asuransi umum berarti bisa hanya perusahaan asuransi biasa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Belum pastinya rencana pemerintah ini membuat OJK belum menerima penawaran dari perusahaan asuransi untuk turut serta dalam program tersebut. "Perusahaan asuransi belum ada yang daftar untuk ikut konsorsium," tuturnya.
OJK tidak menetapkan persyaratan khusus kepada perusahaan asuransi yang berminat mengikuti program ini. Perusahaan asuransi hanya diminta memiliki tata kelola keuangan yang sehat.
"Anggota konsorsium pertanian harus sehat tentunya," ucapnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pemberdayaan Petani. Konsekuensi dari beleid itu, pemerintah diwajibkan menyiapkan skema asuransi pertanian mulai Januari 2014.
Untuk itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya memilih menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi. Beberapa perusahaan pelat merah yang telah diajak bekerja sama antara lain Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Askrindo.
"Dananya dari BUMN, tapi mungkin sedikit kombinasi dengan pemerintah. Ya seperti Askrindo, Jasindo, itu," ungkap Rusman di kantornya, Senin (29/7).
Program uji coba asuransi pertanian sudah dilakukan sejak Juli 2012. Hasilnya, banyak petani yang mengajukan klaim karena gagal panen pada triwulan I tahun ini. Meski merugikan bagi perusahaan asuransi, Rusman menilai situasi itu menandakan sistem bisa berjalan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSuka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaHati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar soal Jokowi Salurkan BLT ke Petani Terdampak Puso di Jateng: Saya Ancungi Jempol
Ganjar menyinggung soal keinginannya untuk memperkuat kembali asuransi petani sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gagal panen atau puso.
Baca SelengkapnyaAXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnya