Aset perbankan syariah tembus Rp 250 triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan terkini keuangan syariah per Mei 2014. Total aset perbankan syariah mencapai Rp 250,55 triliun, aset asuransi syariah menembus Rp 19,26 triliun, aset pembiayaan syariah sampai dengan Juni 2014 Rp 23,49 triliun, sukuk korporasi per Juli 2014 menembus Rp 6,96 triliun, reksa dana syariah sampai dengan Juli 2014 Rp 9,51 triliun, dan Sukuk Negara sampai dengan Juli 2014 Rp 179,10 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini OJK sedang intensif menyusun masterplan pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan menjadi roadmap dan strategi pengembangan dan mempercepat penyempurnaan berbagai regulasi dan sistem pengawasan untuk industri jasa keuangan syariah. Sekaligus mendorong pengembang infrastruktur dan jasa pendukung, serta secara bertahap melakukan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat jasa keuangan syariah.
"Kita menyadari bahwa menumbuhkembangkan industri jasa keuangan syariah menjadi usaha yang berdaya saing, memiliki ketahanan dan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional memerlukan koordinasi dan kerjasama yang efektif antar berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait," ungkap Muliaman melalui siaran pers diterima merdeka.com di Jakarta, Selasa (12/8).
Muliaman memaparkan industri jasa keuangan syariah Indonesia yang saat ini baru mencapai kisaran 5-8 persen dan masih memiliki ruang luas untuk tumbuh berkembang. Apalagi masih banyak masyarakat lapisan bawah yang belum terjamah layanan jasa keuangan formal, semakin meningkatnya jumlah middle-class yang memiliki income relatif besar yang membutuhkan instrumen investasi dan layanan jasa keuangan yang beragam, serta masih besarnya kebutuhan pembiayaan berbagai sektor usaha termasuk pembiayaan proyek-proyek skala besar yang seharusnya dapat digarap oleh industri jasa keuangan syariah.
"Untuk itu OJK secara periodik melakukan review dan analisis kondisi pasar dan kegiatan usaha lembaga-lembaga keuangan syariah agar dapat ditetapkan kebijakan dan regulasi yang efektif dapat mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah," ungkapnya.
Sebagai industri baru, jasa keuangan syariah nasional memerlukan dukungan dari otoritas dan stakeholders. Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.
Sejalan dengan hal itu, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor.
"Koordinasi dan sinergi antara OJK dengan lintas lembaga pembuat kebijakan diharapkan dapat tercipta dengan baik di antara lembaga terkait yang menjadi unsur anggota di dalam KPJKS," katanya.
Menurut dia, koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah non-bank dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.
KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.
KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota KPJKS dari internal OJK terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, IKNB dan Pasar Modal, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari 8 (delapan) anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan non-pemerintah setingkat eselon 1, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, PB Nahdatul Ulama dan Ikatan Akuntan Indonesia; serta 9 (sembilan) orang tokoh, ulama dan akademisi yang mewakili unsur masyarakat dari berbagai disiplin keilmuan dan latar belakang keahlian.
Komite yang dibentuk oleh OJK ini terdiri dari tokoh nasional sebagai wakil ex-officio lembaga yaitu: Din Sjamsuddin (KetuaUmum MUI dan PP Muhammadiyah), Said Aqil Siradj (Ketua Umum Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Mu’alimin (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Andin Hadiyanto (Kepala BKF Kemenkeu), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI), KH Ma’ruf Amin (Ketua BPH DSN-MUI), M. Jusuf Wibisana (Ketua DSAK Syariah IAI) dan sejumlah tokoh perseorangan di bidang ekonomi dan syariah, yaitu Hendri Saparini, Muhammad Syafii Antonio, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.
"Komitmen dan arah strategis OJK dalam mempercepat perkembangan industri jasa keuangan syariah nasional, meningkatkan ketahanan dan daya saing industri jasa keuangan syariah," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaAset BTN Syariah Diyakini Bakal Lampaui Rp50 Triliun, Ini Faktor Pemicunya
Peningkatan aset BTN Syariah tersebut juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaBTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp702,3 Miliar Sepanjang 2023
Keuntungan tersebut melesat 110,5 persen (yoy) dibandingkan perolehan laba bersih tahun 2022.
Baca Selengkapnya