Apindo Soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, mengacu pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dibatalkan.
Dia menilai pada putusan yang dikeluarkan oleh MK, hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja. Sehingga hal itu tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Terhadap materi tidak berubah, ini bukan pembatalan, UU Cipta Kerja tak dibatalkan tapi cuma diminta revisi agar ketentuan membentuk agar ada di dalam uu nomor 12 tahun 2011," katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).
Lebih jauh, Hariyadi menilai jika materi dari undang-undang yang digugat sejumlah buruh itu dibatalkan, akan menimbulkan kerepotan terhadap ekosistem bisnis di Indonesia.
"Yang diminta itu hukum formil kalau materi dibatalkan itu repot, itu berikan citra kurang bagus. Kita sudah gembor-gemborkan investasi, tapi tiba-tiba UU dibatalkan," katanya.
Dia pun memandang dengan yang jadi sorotan adalah terkait aspek formil, itu bisa menjadi lebih sederhana ketimbang membahas mengenai materi. Karena, UU Cipta Kerja merangkum sekitar 78 undang-undang yang juga disebut Omnibus Law.
"Kami optimis kalau (pembahasan) hukum formilnya lebih sederhana. Kalau materi itu pembahasannya banyak lagi," kata dia.
Tanggapan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika pihaknya menghormati segala putusan MK tersebut.
"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada MK, KSPI dan buruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik bersama pemerintah untuk menghancurkan hak-hak buruh melalui omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan," kata dia dalam keteragan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11).
KSPI juga merespon sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Said, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diamanatkan MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur tata cara pembuatan UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Dia berharap dalam proses ini, buruh dan masyarakat ikut dilibatkan.
"Tentu waktu 2 tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur tata cara pembuatan UU, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melibatkan partisipasi publik termasuk buruh, kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak kaum buruh," tutup dia.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya