Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi XI DPR: Perppu 1/2020 Berpotensi Melanggar Konstitusi

Anggota Komisi XI DPR: Perppu 1/2020 Berpotensi Melanggar Konstitusi Sri Mulyani. ©Instagram Sri Mulyani

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ecky Awal Mucharam menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi. Seperti diketahui, beleid yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu, memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

"Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," kata Ecky, Senin (4/5).

Ecky menilai sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, di mana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

"Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara," tegasnya.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, lanjut Ecky, menyatakan kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun sebagaimana pada Pasal 23 Ayat 1. Dan RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3.

"Konstitusinya sudah jelas. Jadi yang sudah berjalan ini cenderung bertentangan dengan konstitusi," tambahnya.

Hal kedua yang menurutnya berpotensi melanggar konstitusi adalah terkait imunitas pengambil kebijakan. Perppu Pasal 27 ayat 2, yang memuat soal Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Anggota KSSK itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya itu, pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum. Padahal UUD 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Ini sudah jelas," tegasnya.

Aspek ketiga menurut Ecky terkait kerugian negara. Dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga Anggota KSSK seperti kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi," tambah politisi Fraksi PKS itu.

Padahal, UUD 1945 telah menjamin adanya distribution of balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat 1, serta menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan apa yang tertuang pada Pasal 20A ayat1.

Sedangkan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).

"Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD 1945 terkait tentang supremasi hukum, pembentukan undang-undang, pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, maka beberapa Pasal krusial dalam Perpu No. 1/2020 ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga sistem bernegara yang baik," pungkas Ecky.

Sri Mulyani Bantah Perppu Kebal Hukum

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan bukan sebagai peraturan yang kebal hukum. Pernyataan ini, dia sampaikan sekaligus merespon anggapan miring dari sejumlah pihak yang menilai Perppu tersebut kebal hukum.

"Beberapa pihak mengkhawatirkan Perppu ini sebagai peraturan yang kebal hukum. Hal ini tentu saja sangat tidak benar dan sangat disesalkan," kata dia seperti dikutip merdeka.com dari laman instagramnya, Jumat (1/5).

"Ada banyak pihak mempersoalkan Pasal 27 yang dianggap kebal hukum. Sementara pasal ini sama sekali bukan hal baru karena di dalam berbagai produk Undang-Undang (UU), diatur perlindungan hukum serupa, seperti UU Pengampunan Pajak," jelas dia.

Bendahara Negara ini menjelaskan, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memadai, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa di tengah wabah corona.

Selain itu Perppu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini tidak menjalar menjadi krisis keuangan.

Apalagi, data menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi masyarakat, dan dunia usaha. Dalam situasi ini, maka pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya