Anggota DPR Desak Pemerintah Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily mendesak pemerintah untuk terus memperbaiki data bagi calon penerima bantuan sosial. Sebab dengan data yang tak valid akan membuat uang negara terbuang percuma.
Dia menyampaikan, penyaluran bansos yang terjadi di lapangan masih banyak catatan-catatan serius, terutama untuk Kemensos dan Kemendes. Padahal di sisi lain keterangan Kemenkeu menyebutkan sudah banyak uang yang dikeluarkan untuk bantuan perlindungan sosial.
"Namun kalau uang tersebut dikeluarkan untuk menunjukkan kehadiran negara tapi sasarannya tidak tepat, maka uang itu menjadi percuma," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7).
Dia menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19, negara sedang diuji mewujudkan cita-citanya, yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cerminan dari cita-cita keadilan sosial itu dilihat dari sejauh mana negara hadir di tengah masyarakat dan itu ditunjukan dengan kesiapan negara sendiri untuk bisa hadir dengan berbagai macam solusi-solusi yang tepat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Oleh karena itu maka, sistem menjadi sangat penting bahkan wajib hukumnya sama dengan menciptakan keadilan itu sendiri," jelas Ace.
Untuk itu menurutnya diperlukan sistem yang baik untuk mengelola data kemiskinan. Dengan mengutip kaidah ushul fiqh, dia menegaskan pentingnya sistem pendataan itu demi terwujudnya keadilan.
"Jadi kalau negara wajib hadir di tengah masyarakat tapi kitanya sendiri salah dalam membuat sistem di dalam masyarakat itu sendiri, maka itu akan percuma. Oleh karena itu, penting keberadaan dari pendataan ini," terang Ace.
Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran
Menurut Ace, Komisi VIII DPR RI masih banyak menemukan bansos yang diberikan kepada masyarakat tidak tepat sasaran. Dia meminta kementerian yang mengelola data kemiskinan untuk saling bersinergi.
"Kami baru selesai kunjungan ke Bandung kemarin Pak, untuk memastikan betul enggak sih masih ditemukan adanya masalah. Ternyata diakui juga seperti yang disampaikan teman-teman," kata Ace.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaMenteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima
Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya