Alasan Pengusaha Terpaksa PHK Karyawan di Tengah Pandemi Corona
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, ada beberapa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pertama, lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kedua adalah keterbatasan bantuan modal. Ketiga keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan," jelas dia kepada Liputan6.com, ditulis Rabu(13/5).
Dia menjelaskan, untuk dunia usaha, opsi non-stimulus yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan efisiensi berbagai post pengeluaran perusahaan yang bersifat non-esensial atau masih bisa ditunda.
"Mencari pinjaman usaha baru/investasi baru dengan penjualan saham/menggadaikan asset perusahaan, restrukturisasi perusahaan dalam skala besar serta melakukan alih produksi dan pasar," imbuhnya.
Namun demikian, tanpa stimulus tambahan dari pemerintah maka cepat atau lambat kinerja perusahaan akan lebih tertekan lagi. "Memang sudah ada beberapa stimulus yang pemerintah keluarkan, hanya saja realisasinya tidak lancar dan diperlukan jumlah stimulus yang lebih besar saat ini," sambungnya.
Kadin sendiri sebelumnya telah memperhitungkan adanya penambahan stimulus sebesar Rp1.600 triliun guna menjaga roda perekonomian. Jumlah tersebut hampir empat kali lebih besar dari nilai anggaran yang pemerintah gelontorkan, yakni Rp405,1 triliun.
"Tidak hanya dari segi demand (market, sektor riil) namun juga memperhatikan stimulus dari segi supply yaitu perbankan, terutama untuk dapat melancarkan penyaluran modal dengan bunga yang rendah bagi sektor-sektor riil yang terdampak," tandasnya.
Buruh yang di-PHK Kembali Direkrut
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengimbau kepada para pengusaha agar mengajak kembali para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah wabah pandemi corona selesai.
"Kami sudah mengimbau untuk kesekian kalinya kepada seluruh pengusaha, apabila dalam kondisi normal saya berharap semua pengusaha mengajak kembali teman-teman pekerja dan buruhnya untuk bersama-sama lagi membangun bisnis," kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).
Sektor wisata misalnya, pengusaha yang memilih merumahkan pekerjanya kembali akan mempekerjakan mereka dibanding mencari tenaga kerja baru. Dari hal itu Ida melihat beberapa pengusaha berkomitmen untuk mengajak kembali bekerja kepada para pekerjanya yang terdampak covid-19.
"Ada komitmen memang beberapa pengusaha jika kondisinya normal mereka akan mengajak dan bergabung kembali dengan perusahaannya," ujarnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya