Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Dahlan tak bahas outsourcing BUMN dengan DPR

Alasan Dahlan tak bahas outsourcing BUMN dengan DPR Dahlan Iskan di BK DPR. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kemarin siang. komisi IX DPR menjadwalkan rapat bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar . Namun, rapat yang mengagendakan pembahasan sistem kerja alih daya (outsourcing) terpaksa ditunda lantaran kedua menteri tersebut tidak hadir.

Dahlan mengaku ketidakhadirannya ke rapat bersama para legislator karena ada acara di Bandung Jawa Barat. Di kota kembang, Dahlan mengaku memberikan kuliah umum dan meninjau anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Tadi rapat komisi IX ya. Saya ada acara di Bandung, isi kuliah umum dan acara intern BUMN," ujar Dahlan di Kempinski Ballroom Jakarta, Rabu (13/11) malam.

Mantan Dirut PLN ini enggan memberikan penjelasan secara detail kenapa lebih memilih ke Bandung dan tidak hadir bersama komisi IX DPR. Bahkan, kunjungannya ke anak perusahaan RNI juga tidak diinformasikan secara gamblang.

"Pokoknya urusan intern, ada lah," tegasnya.

Untuk diketahui, Komisi IX DPR sedianya hari ini pukul 14.00 WIB menggelar rapat dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk membahas sistem kerja alih daya (outsourcing). Namun, lantaran Dahlan tidak bisa hadir dan Muhaimin masih berada di luar negeri, rapat dibatalkan.

"Menteri BUMN tidak bisa hadir dan Menakertrans sedang di luar negeri," ujar Anggota Panja Outsourcing, Indra saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/11).

Panja outsourcing telah menyelesaikan pembahasan soal pekerja alih daya di Kementerian BUMN pada 22 Oktober lalu. Rapat saat itu mengeluarkan 12 rekomendasi yang harus dilaksanakan Dahlan dan Muhaimin.

Isi ke-12 rekomendasi itu seperti Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.

Kemudian menghapus praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

Rekomendasi yang ketiga, setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.

Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh.

Kemudian adanya larangan PHK, dan menghentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja outsourcing merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru

Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru

Pemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh

Baca Selengkapnya