Agar Tepat Sasaran, Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Diawasi Kejaksaan Hingga KPK
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pencairan subsidi upah untuk pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang. Pelaksanaan bantuan pemerintah ini mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," kata Menteri Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).
Menteri Ida menambahkan, bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Sehingga, akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Ditransfer Oleh Bank BUMN
Lanjutnya, proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur, kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
“Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” jelasnya.
Adapun, Menteri Ida menyebutkan persyaratan Pekerja/Buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, salah satunya penerima kartu prakerja tidak bisa mendapatkan subsidi gaji ini.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja;
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan ketersediaan pupuk untuk masa tanam Januari 2024 dalam kondisi aman.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya