Agar induk usaha tidak kolaps, OJK awasi konglomerasi bank
Merdeka.com - Sebagai pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengawasi secara khusus konglomerasi industri keuangan, di mana satu institusi keuangan memiliki beberapa anak usaha yang juga bergerak di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk menjaga sektor keuangan agar tetap pruden. Untuk mewujudkan pengawasan tersebut, OJK akan menggandeng industri keuangan yang berbentuk holding untuk turut mengawasi anak usahanya.
Kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan penyempurnaan good corporate governance industri keuangan, baik induk usaha maupun anak perusahaan.
"Saya sebut saja grup ya. Jadi, grup ini akan bertanggung jawab kepada anak usahanya. Kita ingin pengawasan dilakukan juga dari induknya juga di samping kita mengawasi dari OJK. Tapi, akan lebih mudah pekerjaan kita kalau induk juga menerapkan pengawasan itu, sehingga nanti memang clear dan jelas", kata Muliaman di Hotel Bidakara, Selasa (23/4).
Muliaman mengatakan, langkah tersebut mencegah potensi suatu induk usaha jatuh akibat anak usaha mengalami kebangkrutan. Karenanya, dalam waktu dekat OJK akan mengundang para perusahaan holding untuk membicarakan mengenai standarisasi pengawasan terhadap anak usaha dalam suatu kegiatan konglomerasi.
"Kita nanti akan bertemu dengan grup dan berupaya membicarakan mengenai kesepakatan standar pengawasan itu. Jadi, tidak hanya OJK, tapi juga bersama-sama dengan grup itu. Sebab, kalau anak usahanya bermasalah, dampaknya kan kepada modal. Jadi, tentu saja induk usaha harus meyakinkan bahwa anak perusahaan tidak menjadi sumber masalah", tutup Muliaman.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya