Ada Kebijakan Pajak Karbon, Tarif Listrik Berpotensi Naik Rp58 per Kwh
Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2021 mendatang. Akibatnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara akan dikenakan pajak karbon senilai USD 2 atau sekitar Rp 30.000 per ton karbon yang dilepaskan bila melebihi batas ketentuan yang diterapkan.
Adanya kebijakan ini akan berdampak pada tarif listrik. Namun Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menilai dampaknya ke tarif listrik tidak akan begitu terasa.
"Dampaknya ke tarif listrik ada, tapi dengan harga trading Rp 30.000 tersebut dampaknya tidak banyak berpengaruh," kata Rida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/1).
Rida menjelaskan dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah tersebut dampaknya hanya sekitar Rp 58 per kwh. Sehingga dengan adanya kebijakan ini tidak akan banyak mempengaruhi tarif listrik.
"Sedikit sekali angkanya, hanya 0,58 rupiah (Rp 58) dari kita yang sekarang per kwh Rp 1.400-an. Jadi ini kecil sekali, tidak terasa sebenarnya," ungkap Rida.
Rida mengatakan kebijakan tersebut juga baru berlaku untuk para PLTU batubara yang menghasilkan listrik di atas 100 megawatt. Sedangkan bagi PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt baru dikenakan tarif pajak karbon pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, dampak pengenaan pajak karbon tidak akan begitu terasa ke masyarakat karena pengenaannya dilakukan secara bertahap. Terlebih sumber energi listrik di Tanah Air tidak semua berasal dari PLTU batubara, ada juga yang menggunakan PLTA, gas bumi, biomassa dan lain-lain.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Baja Ini Gunakan PLTS Atap untuk Kurangi Emisi Karbon, Jadi Salah Satu Terbesar di Jawa Barat
GRP menargetkan kapasitas PLTS Atap terpasang sebesar 33 MWp, yang direncanakan selesai pada tahun 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaKembangkan Energi Terbarukan, KLHK dan PPLI Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM
Langkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya