Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Baru, Pengurusan Izin Usaha Pedagang Online Tak Dipungut Biaya

Ada Aturan Baru, Pengurusan Izin Usaha Pedagang Online Tak Dipungut Biaya Mendag Agus Suparmanto. ©2019 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menyebut bahwa pengurusan izin usaha untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan dipermudah dan tanpa pungutan alias gratis.

Izin usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau PP E-commerce.

"Jadi online, izin ini tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan. Sekarang ini semuanya dimudahkan tanpa pungutan dan juga dipercepat. Sesuai arahan Presiden, semua izin usaha ini harus dimudahkan," kata Mendag Agus Suparmanto ditemui di Forum E-commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12).

Mendag menjelaskan dengan telah diterbitkannya PP E-commerce, diharapkan dapat memberikan kebijakan yang jelas guna melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan.

Aturan itu, menurut dia, juga menjadi salah satu ujung tombak untuk mendorong perdagangan ekspor di tengah berkembangnya era digitalisasi.

Gunakan Online Single Submission

Nantinya, pelaku usaha e-commerce akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan izin usaha, termasuk dengan menggunakan Online Single Submission (OSS). Pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace juga mendapat kemudahan dengan bisa mendaftarkan izin usaha di platform e-commerce.

Nantinya, e-commerce akan memberikan daftar lengkap izin usaha tersebut ke pemerintah. "Itu juga salah satu kemudahan, nanti semua kita permudah. Jadi mengajukan izin tak perlu datang," katanya.

Secepatnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun aturan turunan PP tersebut yang nantinya berisi petunjuk teknis kebijakan tersebut. "Secepatnya kita akan turunkan aturan turunan yang berisi petunjuk teknis juga, kira-kira pelaksanaannya seperti itu," kata Mendag Agus Suparmanto.

Dia memastikan tidak akan ada calo atau pungutan liar dalam pengajuan izin usaha bagi pelaku e-commerce. "Apabila ada kesulitan, tolong dilaporkan," ujar Mendag.

Daftar Ulang

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," tuturnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner

Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner

Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya