6 kontrak dagang gas diteken, penerimaan negara tambah USD 2,2 M
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan enam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan total volume kontrak mencapai 915,22 triliun british termal Unit (TBTU). Diperkirakan, realisasi perjanjian tersebut bisa mendatangkan tambahan penerimaan negara sebesar USD 2,28 miliar.
"Kami minta semua pihak memberikan dukungan penyaluran gas dari PJBG ini dan potensi penerimaan negara bisa terealisasi," kata Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko saat acara penandatanganan di Jakarta, Kamis (13/3).
Dari enam PJBG yang ditandatangani, dua perjanjian terkait pasokan gas untuk industri dan sektor kelistrikan di Batam. Sisanya, masing-masing satu perjanjian, membantu lifting minyak di Sumatera, pabrik pupuk di Jawa Timur, sektor kelistrikan di Kalimantan Timur, dan industri petrokimia di Sulawesi. "Semua pasokan gas dalam 6 PJBG ini dperuntukkan bagi domestik," katanya.
Alokasi gas bumi untuk domestik terus meningkat, rata rata 9 persen per tahun. Tahun lalu, alokasi gas untuk domestik mencapai 3.774 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) atau sebesar 51 persen dari total penyaluran gas. Meningkat ketimbang tahun sebelumya, hanya sebesar 3.550 BBTUD atau 49,5 persen.
"Sesuai kontrak tahun 2014, alokasi gas bumi untuk konsumen domestik sebesar 3.782 BBTUD atau 52,7 persen dari komitmen kontrak."
Adapun enam PJBG tersebut adalah:
1.PT PGN (Persero) membeli 50 BBTUD dari Conoco Philips Grissik dalam waktu 15 tahun.
2. PT PGN (Persero) membeli 12 BBTUD dari CPGL dalam waktu 15 tahun
3. PT Chevron Pacific Indonesao membeli 58,57 TBTU dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas. Ltd.
4. PT Petrokimia Gresik membeli 85 MMSCFD dari Husky CNOOC Madura Ltd.
5. PT PLN (Persero) membeli 2,33 BBTUD dari Total E&P Indonesia Inpex Corporation.
6. PT Panca Amara Utam membeli 55 MMSCFD dari PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Tomori E&P Limited.
(mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.
Baca SelengkapnyaTarik Minat Investor, Kawasan Industri Mongondow Sulut Bakal Dialiri Pasokan Gas Bumi
Pihak pengelola kawasan memperkirakan terdapat potensi industri dengan kebutuhan gas mencapai sebesar 45 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subholding Gas Pertamina Raup Pendapatan USD 3,65 Miliar Sepanjang 2023
PGN mengalirkan volume niaga sebesar 923 BBTUD untuk kebutuhan industri, komersial, transportasi, dan rumah tangga.
Baca Selengkapnya99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaBeli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaIndonesia Butuh Dana Hingga Rp75 Triliun Sediakan BBM Hingga Gas LPG
Indonesia butuh dana antara Rp69-75 triliun untuk membeli sejumlah komoditas energi.
Baca SelengkapnyaGas Bumi Jadi Aset Strategis Perkuat Ketahanan Energi, Termasuk di IKN Nusantara
Subholding gas juga memulai berpartisipasi dalam hilirisasi produk gas bumi di petrokimia, biometana, dan dekarbonisasi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca Selengkapnya