Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kebijakan kontroversial Darmin selama jadi Gubernur BI

5 Kebijakan kontroversial Darmin selama jadi Gubernur BI

Merdeka.com - Darmin Nasution mengakhiri masa jabatannya pada hari Rabu (22/5). Hari ini, secara resmi posisinya akan digantikan oleh mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang terpilih sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 pada 26 Maret 2013 lalu. Hari ini, Agus Marto akan dilantik di Gedung Mahkamah Agung.

Darmin menjadi orang nomor satu di bank sentral hanya 3 tahun 10 bulan. Pria kelahiran Tapanuli, 21 Desember 1948 ini terkenal lugas dan berpegang teguh pada prinsip. Darmin mengklaim tidak ragu dalam memberikan hukuman atau peringatan pada bank yang bermasalah selama kepemimpinannya.

Salah satu kasus yang pernah menghebohkan dunia perbankan Tanah Air adalah dua kasus sekaligus yang datang dari Citibank Indonesia, yaitu kasus pembobolan dana nasabah serta kasus meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit Citibank.

Ujian Darmin sebagai kepala otoritas perbankan terus diuji. Tidak sedikit yang meragukan keberanian Darmin untuk mengeluarkan sanksi yang berat bagi Citibank mengingat statusnya sebagai Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Tak disangka, BI di bawah komando Darmin, mengeluarkan empat sanksi sekaligus kepada Citibank Indonesia pada Mei 2011 lalu.

"Kalau ada yang salah, ya harus dihukum. Walaupun memang risikonya persahabatan menjadi terganggu. Dengan cara seperti itu, industri atau market menjadi tahu, bahwa jangan main-main dengan aturan," kata Darmin, Senin (20/5).

Laporan mengenai bank bermasalah kerap diberikan saat Darmin memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG). Darmin selalu punya cara untuk mengatasi bank-bank bermasalah. Tentunya dengan payung hukum yang ada.

Dengan sosoknya yang tegas ini, tidak sedikit aturan yang dikeluarkan BI dalam kepemimpinan Darmin Nasution , memunculkan kontroversi. Berikut lima kebijakan Darmin yang terbilang kontroversial:

dana hasil ekspor

ekspor rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Berdasarkan hasil riset Bank Indonesia, pasar valuta asing (valas) domestik selalu kekurangan suplai valas selama bertahun-tahun akibat permintaan lebih banyak didorong oleh kebutuhan para pelaku ekspor-impor untuk pembayaran aktivitas bisnisnya.

Pasokan dana valas di pasar valas diperoleh dari hasil ekspor. Setelah ditelusuri, Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang didapat para eksportir, ternyata tidak semuanya masuk ke perbankan dalam negeri.

Untuk menggiring DHE masuk ke perbankan dalam negeri, BI mengeluarkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Aturan ini banyak menuai protes, utamanya dari sektor usaha minyak dan gas. Akibatnya, aturan ini belum mampu menarik DHE yang berasal dari sektor minyak dan gas (migas) secara maksimal. Pasalnya, aktivitas industri migas memiliki kontrak khusus yang membuat PBI tersebut rumit untuk dipatuhi oleh pemegang kontrak khusus migas.

BI merevisi PBI tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Tujuan penerapan aturan tersebut adalah untuk mendeteksi transaksi ekspor migas serta meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik demi menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.

Otoritas moneter itu menegaskan akan menghukum perusahaan yang membangkang dari ketentuan ini. Mulai dari denda hingga penangguhan ekspor. Besaran denda 0,5 persen dari nominal ekspor yang belum masuk ke bank domestik.

Batas uang muka motor, mobil, KPR

muka motor mobil kpr rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Laju kredit konsumsi di perbankan Tanah Air yang sangat pesat, memunculkan kekhawatiran akan potensi bubble atau penggelembungan harga aset yang akan melanda perbankan Indonesia seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan memicu krisis ekonomi global tahun 2008 lalu.

Kredit konsumsi tersebut berasal dari kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Untuk memagari sektor kredit konsumsi dari risiko bubble, Darmin mengeluarkan aturan minimal uang muka yang akan dikenakan kepada nasabah yang hendak mengajukan KKB maupun KPR.

Dalam menerapkan aturan yang dikeluarkan BI pada Maret 2012 lalu ini, BI menggandeng Bapepam-LK, yang sejak awal 2013 ini fungsinya sudah beralih ke OJK, untuk bersama-sama menerapkannya melalui perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dengan lahirnya aturan tersebut, telah ditetapkannya batas minimal uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua minimal sebesar 25 persen. Selain motor, BI juga mengatur DP untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil minimal 30 persen. Sementara untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang diperuntukan bagi keperluan produktif, minimal DP 20 persen.

Pelaku industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan mengaku mengalami penurunan kredit kendaraan bermotor, juga kredit pemilikan rumah paska diberlakukannya aturan ini. Perbankan syariah juga tidak luput dari aturan ini yang mulai diterapkan awal tahun 2013 ini.

Kredit UMKM minimal 20 persen

minimal 20 persen rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Di bawah kepemimpinan Darmin, BI berupaya untuk memastikan fungsi intermediasi perbankan berada pada jalur yang benar, menjangkau semua sektor bisnis yang berkembang di Tanah Air.

Untuk itu, Darmin mematok aturan minimun kredit sebesar 20 persen disalurkan ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemenuhan rasio kredit UMKM tersebut diterapkan oleh perbankan secara bertahap hingga terpenuhi total 20 persen pada 2018 mendatang.

Pelaku industri perbankan mengeluhkan kebijakan ini. Pasalnya, sektor kredit usaha mikro dinilai bankir masih terlalu berisiko. Selain itu, agar bisnis di sektor UMKM ini berjalan dengan baik, perlu ada pendidikan atau edukasi yang dilakukan secara berkesinambungan.

Aturan modal minimum berbasis risiko

minimum berbasis risiko rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, agar mampu bersaing secara nasional maupun internasional, bank sentral di bawah kepemimpinan Darmin Nasution menilai perhitungan kecukupan modal Bank harus disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku.

BI juga menilai, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan. Darmin mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan BI No.14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan bank menyediakan modal minimum sesuai profil risikonya masing-masing, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material.

Penyediaan modal minimum sesuai profil risiko ditetapkan paling rendah sebagai berikut:

1. 8 Persen dari ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1.

2. 9 Persen sampai dengan kurang dari 10 persen dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2.

3. 10 Persen sampai dengan kurang dari 11 persen dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3.

4. 11 Persen sampai dengan 14 persen dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 atau peringkat 5.

BI berwenang menetapkan modal minimum lebih besar jika menilai hasil perhitungan modal minimum belum mencukupi untuk mengantisipasi risiko.

Kepemilikan saham bank umum

bank umum rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Untuk membuat struktur kepemilikan saham bank umum lebih terkontrol dan mengurangi dominasi salah satu pihak, Bank Indonesia mengeluarkan aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.

BI mengeluarkan aturan tersebut melalui PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Kemudian dipaparkan dalam sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP. Aturan ini berlaku sejak 6 Maret 2013.

Melalui aturan ini, BI mengatur maksimal kepemilikan saham berdasarkan tiga kriteria, yaitu kepemilikan saham oleh lembaga keuangan, kepemilikan saham oleh lembaga hukum non-keuangan, dan kepemilikan saham oleh individu.

BI menetapkan, kepemilikan saham bank umum oleh lembaga keuangan diperbolehkan maksimal 40 persen, untuk lembaga hukum non-keuangan maksimal 30 persen, dan kepemilikan saham bank umum oleh individu sebesar 20 persen.

Dasar hukum inilah yang menjadi batu sandungan raksasa keuangan regional asal Singapura, DBS Group Holding, dalam upaya mengakuisisi sebesar 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Baca juga:5 Kebijakan warisan Darmin untuk Agus MartowardojoDarmin Nasution, super-sub di Bank IndonesiaDarmin resmi lengser dari kursi Gubernur Bank IndonesiaDPR nilai Darmin Nasution sukses perjuangkan isu resiprokal

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP