5 Hal Ini Sebabkan Koperasi Simpan Pinjam Terjerat Kasus Gagal Bayar
Merdeka.com - Sejak pandemi covid-19, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Di antaranya, KSP sejahtera bersama, KSP Indosurya, KSP pracico inti Sejahtera, KSP pracico inti utama, KSP intidana, koperasi Jasa Keuangan berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut kami temukan ada beberapa permasalahan, pertama, ada beberapa koperasi kurang kooperatif melaporkan perkembangan proses pelaksanaan perjanjian perdamaian kepada anggotanya," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
Kedua, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal Ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. ketiga, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian.
Keempat, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Kelima, terhambatnya, proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.
"Oleb karena itu, atas dasar temuan-temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, yaitu dengan kepolisian, kejaksaan dan juga unsur masyarakat," ujarnya.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang, KemenkopUKM telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah.
"Cakupan tugas dari Satgas saya sampaikan secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh operasional independen baik itu tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang. Karena Saya kira perjanjian perdamaian ini pelaksanaannya akan berbasis pada resolusi aset. penting sekali poin ini," ujarnya.
Kemudian, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukumnya. Mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.
Serta, melakukan pengawasan proses tahapan demi tahapan proses pembayaran, lalu melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan. Adapun mengenai ruang lingkup penugasan kepada satgas. Satgas merupakan tim ad hoc antar K/L untuk mengkoordinasi langkah-langkah penanganan koperasi, dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya