Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta di Balik Penghentian Kegiatan Jouska, Termasuk Diduga Langgar 3 UU

5 Fakta di Balik Penghentian Kegiatan Jouska, Termasuk Diduga Langgar 3 UU Ilustrasi Jouska. ©Facebook/@JouskaIndonesia

Merdeka.com - Beberapa hari terakhir, Jouska sedang menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa (21/7) malam. Seperti diunggah akun @yakobus_alvin, seorang dokter yang berbagi pengalaman bagaimana dana miliknya hilang 73 persen saat dikelola Jouska.

"Ramenya. Beberapa sudah banyak yang DM dgn kasus serupa. Sy ijin share ya Kasus ky gni saya yakin banyak sekali tapi malas atau gatau gimana melapor. Sy lapor ke @ojkindonesia juga gak ada tanggapan waktu itu," unggah @yakobus_alvin beberapa hari lalu.

Cuitan yang dibuat @yakobus_alvin tersebut turun dibenarkan oleh beberapa akun Twitter lainnya. Keluhan nasabah-nasabah tersebut hampir sama, yakni Jouska punya akses untuk mengelola portfolio investasi saham para nasabah.

Founder dan CEO Jouska, Aakar Abyasa, menyatakan sejak pemberitaan di hari pertama, 21 Juli 2020, pihaknya telah secara aktif menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung.

Terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020, PT. Jouska Finansial Indonesia juga akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.

Atas hal tersebut, inilah deretan fakta yang dirangkum dari kasus Jouska.

1. Kegiatan Jouska Tak Berizin

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengatakan Jouska belum memiliki izin kegiatan yang didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission). Izin yang dikantongi Jouska saat ini hanya sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.

"Padahal Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasihat keuangan," kata Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dikutip dari video resmi Satgas Waspada Investasi, Sabtu (25/7).

Kemudian, Satgas juga mendapatkan masukan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyampaikan bahwa Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan kegiatannya.

"Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya," ungkap Tongam.

2. Kegiatan Jouska Diduga Langgar 3 UU

Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri yang menyatakan kegiatan Jouska diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," jelas dia.

3. Satgas Selidiki Laporan Pengelolaan Dana Jouska

Tongam mengatakan, kegiatan Jouska ini juga seharusnya mendapatkan izin agen perantara perdagangan efek dari dari OJK, karena melakukan kegiatan-kegiatan sebagai refelar.

"Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolan masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," tutur dia.

4. Jouska Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Tongam, membuahkan sejumlah kesimpulan, yaitu menghentikan Jouska yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Kemudian, Satgas Waspada Investasi juga akan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan memberikan surat kepada Bareskim Polri berupa laporan informasi untuk dilakukan proses hukum apabila diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska.

5. Kegiatan Perusahaan Terafiliasi Jouska Turut Dihentikan

Dari pihak Jouska, kata Tongam, juga telah sependapat untuk segera menghentikan kegiatannya serta akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah. "Kita juga berharap Jouska segara mengurus izin sesuai dengan kegiatannya," kata dia.

Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang terafiliasi dengan Jouska yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia juga dihentikan kegiatannya karena diduga diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin atau ilegal.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya