4 Syarat pemerintah buat Newmont usai tarik gugatan

Merdeka.com - PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatannya pada badan arbitrase internasional, terkait UU Mineral dan Batu Bara yang membuat perusahaan itu harus membangun industri pengolahan. Perusahaan tambang tersebut, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan usai pemerintah bersedia membuka pintu negosiasi. "Negosiasi ini diharapkan akan berbuah perjanjian kesepahaman untuk keamanan keberlangsungan bisnis di Tanah Air," tulis Newmont.
Larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. Mereka berkilah, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga harusnya dimulai Januari 2017.
Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto lewat keterangan tertulis yang dilansir di situsnya, menegaskan pihaknya dan pemerintah telah menemukan solusi konstruktif, tanpa harus melewati Badan Arbitrase Internasional. Lantas apa syarat bagi Newmont biar tetap bisa beroperasi di Indonesia?
Ikuti aturan
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung memastikan pencabutan gugatan, akan diikuti komitmen Newmont Nusa Tenggara, perusahaan tambang emas yang beroperasi di NTB, mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Jero Wacik mengatakan jika Newmont membatalkan gugatannya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik. Pemerintah berjanji tetap melindungi setiap investor yang melakukan investasi di dalam negeri. "Saya minta Newmont ikutlah aturan kita," kata Jero di Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rampungkan renegoisasi
Pemerintah memastikan, renegosiasi kontrak ini dilakukan menyusul disetujuinya pencabutan gugatan arbitrase internasional Newmont atas penerapan UU No 4 Tahun 2009. Padahal, pemerintah masih punya waktu hingga 24 September mendatang untuk menyetujui pencabutan gugatan. Namun karena Newmont sudah komitmen akan mengikuti aturan Indonesia, maka surat persetujuan pencabutan telah ditandatangani malam ini.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba (Sukhyar) akan melanjutkan negosiasinya. Kita berharap segera cepat selesai. Maka Newmont dapat beroperasi kembali. Karyawan dirumahkan bisa kembali bekerja," kata CT sapaan akrab Chairul Tanjung usai rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8)
Bayar bea keluar
Usai mencabut gugatan, dan renegosiasi kontrak, dipastikan Newmont bisa beroperasi dan kembali melakukan ekspor. Tetapi, syaratnya memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada. "Barang yang belum di ekspor dapat di ekspor kembali tapi sesuai peraturan berlaku. Beberapa bulan ini topik Newmont heboh sekali dan malam ini dianggap selesai."
Syarat ekspor yang harus diikuti Newmont adalah seperti membayar uang bea keluar ekspor mentah serta akan membangun smelter seperti yang telah diwajibkan pemerintah. "Begitu ceklis semua dan memenuhi semua kriteria, Kementerian ESDM akan memberi rekomendasi ekspor ke Kementerian Perdagangan dan Newmont bisa ekspor. Proses ini secepatnya dan di pemerintahan sekarang," katanya.
Bea keluar, yang diberlakukan sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter atau pabrik pengolahan.
Mau disamakan dengan Freeport
Pemerintah sudah punya contoh renegosiasi dengan PT Freeport yang dinilai telah berhasil. Hal yang sama akan diterapkan pada Newmont Nusa Tenggara yang sebelumnya menggugat pemerintah. Selesainya renegosiasi kontrak, maka Newmont diperbolehkan lagi ekspor.
"Karena pada waktu perundingan skim penyelesaian Newmont dan Freeport relatif sama, khususnya dalam menyikapi keinginan pemerintah untuk membangun smelter sesuai dengan Undang-Undang Minerba," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia
Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras di 2024, Ini Daftar Negara Asalnya
Namun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnya