4 Sindiran Kubu Tutut soal ngototnya Hary Tanoe kuasai TPI
Merdeka.com - Perseteruan antara kubu MNC Grup dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) masih berlanjut. Padahal Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa kepemilikan saham stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini berganti nama menjadi MNCTV, sudah tuntas.
MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari pihak HT terkait kepemilikan saham Mbak Tutut di TPI. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo angkat bicara soal putusan MA. Dia ngotot perkara ini adalah kasus antara Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian mereka periode 2002 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010.
Dia menegaskan bahwa MNC tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus ini. Dia juga menyatakan MNC memegang kendali penuh MNCTV. MNC mengambil alih TPI pada 2006 atau 4 tahun sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Hary Tanoe juga menegaskan, dalam pandangan hukum, MA tidak berhak mengadili kasus PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. Sebab, dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada dispute, maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikannya. Saat ini proses sidang Perkara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saat ini sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang belum selesai atas permasalahan yang sama BANI. Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase," ucapnya.
Pernyataan Hary Tanoe ditanggapi serius kubu Mbak Tutut. Kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi balik menyerang Hary Tanoe. Merdeka.com mencatat sindiran-sindiran kubu Mbak Tutut buat Hary Tanoe. Berikut paparanya.
Pernyataan Hary Tanoe menyesatkan
Kuasa hukum PT CTPI sebagai pemilik sah stasiun televisi TPI yang kini bernama MNC TV, Dedy Kurniadi menilai pernyataan CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo soal putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK), tidak tepat.
Dedy menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan bahwa MA harus menunggu putusan BANI (Badan Arbirase Nasional Indonesia) merupakan pernyataan sesat dan menyesatkan.
"Saya dengar tuntutan Berkah di BANI mencoba menganulir putusan MA, ini lebih sesat lagi. Perkara No 862 Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap ini dasarnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Mbak Tutut dan bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontraktual," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (14/11).
Nama Tutut tercatat di dua kementerian
Dedy menegaskan, diakui atau tidak, putusan MA sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sekaligus tercatat dalam data perizinan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di mana pemegang saham dan Direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana. "Silakan saja dicek di dua kementerian tersebut," ungkapnya.
Putusan hukum berkekuatan tetap
Kuasa hukum PT CPTI mengimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepemilikan saham di TPI. Sebab, keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Baik putusan kasasi MA atau putusan penolakan PK oleh MA sudah final dan mengikat (final and binding) terhadap siapa pun. Saya mengimbau pejabat, akademisi atau politisi tidak mudah mengeluarkan opini sebelum mendalami permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan opini secara keliru," tutup dia.
Hary Tanoe manfaatkan kekuasaan demi kuasai TPI
Ketika Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No 862/K/Pdt/2013 yang memerintahkan PT Berkah mengembalikan saham PT CPTI seperti semula, kubu Hary Tanoe bergeming. Sikap itu membuat situasi memanas.Â
Kubu Mbak Tutut mempertanyakan legalitas dari pengurus stasiun televisi yang kini berganti nama menjadi MNC TV. Kubu Mbak Tutut menyebut, pemilik saham maupun pengurus MNC TV belum masuk dalam administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Apakah mereka ada di situ? tidak ada. TPI yang sekarang MNCTV itu bisa RUPS tetapi enggak bisa disubmit, enggak bisa didaftar," ungkap Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto beberapa waktu lalu.
Ponto menuturkan, somasi dilayangkan karena geram dengan sikap bos MNC Harry Tanoe yang ngotot memiliki 75 persen saham TPI dengan membeli secara sah dari PT. Berkah Abadi.
"HT ini orang besar dan kuat, buktinya putusan MA yang jelas-jelas dia enggak punya hak di TPI tapi masih tetap bertahan selama 9 tahun. Itu lah kualitas calon wakil presiden," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini
Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers
Baca SelengkapnyaVIDEO: Hary Tanoe Turun Tangan, Malam-Malam 'Jenguk' Aiman di Kantor Polisi
HT melihat dan memantau langsung proses penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal netralitas aparat yang menyeret Aiman.
Baca SelengkapnyaTebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Mungkinkah Sandra Dewi Terlibat TPPU?
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPotensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin
Jika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaMengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaAliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung
Baca Selengkapnya