4 Cara anyar pembatasan penjualan BBM di bulan Agustus
Merdeka.com - APBN Perubahan 2014, sudah menggembok volume BBM bersubsidi yang berhak dinikmati masyarakat hanya 46 juta Kiloliter. Untuk itu, pemerintah harus menahan laju konsumsi BBM subsidi agar tidak membuat anggaran jebol.
Dalam beberapa tahun terakhir, era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, berbagai program untuk mengurangi konsumsi BBM dilakukan, seperti pembatasan konsumsi oleh mobil mewah, oleh kendaraan dinas PNS, mengganti bahan bakar kendaraan dinas oleh gas dan memberlakukan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID), tetapi tetap saja BBM jebol.
Tahun ini, jelang berakhirnya masa kepemimpinan SBY, karena ogah menaikkan harga BBM sesuai desakan dari pada ekonom agar fiskal Indonesia sehat, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengontrol konsumsi BBM.
Bahkan, kebijakan tersebut, akan berlaku mulai 1 agustus 2014 ini. Lantas apa saja, kebijakan itu, berikut rangkumannya.
Tidak jual premium di Tol
Sejak 2012, pemerintah menginginkan pembatasan pembelian premium dilakukan di berbagai jalan bebas hambatan atau jalan tol. Pembatasan dengan cara tidak memasok bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke SPBU yang ada di jalan tol.Akhirnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku telah membuat beberapa aturan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya, aturan agar SPBU-SPBU di jalan tol tidak menjual BBM subsidi jenis premium mulai 6 Agustus 2014 atau Rabu mendatang.
"Kita akan lakukan ini agar akhir tahun kuota cukup sehingga tidak memberatkan pemerintah mendatang,” jelas Ibrahim.
Solar di Jakarta Pusat dibatasi
Mulai 1 Agustus ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak akan memberikan jatah kuota BBM subsidi jenis solar di seantero wilayah Jakarta Pusat.
Jakarta Pusat menjadi wilayah pertama karena tidak terhubung dengan provinsi lain. Misalnya Jakarta Selatan masih terhubung dengan Depok sehingga pengendara akan mengisi ke daerah tersebut.
Dalam surat bernomor 937 tahun 2014, BPH Migas menyebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.
Penjualan solar dijadwal
Aturan anyar, yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), adalah menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Pertamina, tidak mendistribusikan BBM jenis minyak solar.Pemberlakukan pembatasan penjualan, dimulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Pengendalian ini akan berlaku mulai 4 Agustus 2014.Menurut BPH Migas, pembatasan hanya dilakukan? di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan. Tetapi, lembaga pengatur ini, tidak menjelaskan secara rinci wilayah mana saja di Indonesia yang terkena dampaknya."Di samping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014," ujar Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (31/7)
Kurangi pasokan BBM ke nelayan
Selain tidak melayani penjualan solar di Jakarta Pusat, BPH Migas juga akan melakukan pengendalian BBM Subsidi sebagai respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014, yang turun dari 48 juta kiloliter (KL).
"Kemudian pada 6 Agustus dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD) volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen," ujar Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (31/7).
BPH Migas mengaku surat edaran sebagai payung hukum telah disampaikan kepada Badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan serta Pertamina.
"Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta Kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah. Untuk wilayah yang sudah banyak BBM non subsidi, ditekan volumenya dibanding kuota sebelumnya," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga BBM per 1 Februari Naik Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Harga BBM kembali mengalami kenaikan per Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaUsai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaJanjikan Pemotor BBM Murah, Cawapres Muhaimin: Ada Subsidi Total, Harga Khusus
Cak Imin berharap nantinya BBM untuk nelayan lah yang bisa gratis
Baca SelengkapnyaDaftar Harga BBM Terbaru per 1 Februari 2024 di Seluruh Indonesia
Daftar harga BBM terbaru di seluruh SPBU Indonesia per 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya