363 Izin usaha tambang tidak masalah
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan 373 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi telah terbukti tidak bermasalah (clear and clear). Pengumuman tersebut diumumkan pada situs Kementerian ESDM hari ini, Jum'at (2/3) atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang memegang IUP yang telah 'bersih' tersebut antara lain area tambang emas milik Aneka Tambang di Tapanuli Utara, lapangan tambang batubara milik Bukit Asam di Sumatera Selatan dan tambang timah milik PT Timah di Bangka, Bangka Belitung.
Paling tidak, sebanyak 373 IUP tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Minerba Thamrin Sihite menambahkan, pengumuman tersebut adalah sekaligus pengumuman bagi perusahaan tersebut untuk mengumpulkan dokumen untuk eksplorasi. "Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini," katanya.
Bagi pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan, laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Selanjutnya, bagi pemegang IUP yang telah menyampaikan dokumen akan diberikan sertifikat Clean and clear (CNC), sementara bagi IUP yang belum diumumkan CNC, akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan evaluasi. "Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah imbuh dia.
Saat ini Kementrian ESDM tengah mendata lebih dari 9.000 IUP agar tidak terjadi tumpang tindih ijin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur setempat. Hingga saat ini, baru tercatat sekitar 3.000 IUP yang telah diverifikasi.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca Selengkapnya