360.818 Wajib Pajak Telah Disetujui Permohonan Insentif Pajaknya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menagih insentif fiskal selama pandemi covid 19 mencapai 389.546 wajib pajak. Dari jumlah tersebut sebanyak 93 persennya telah disetujui oleh pemerintah atau setara dengan 360.818 wajib pajak dari berbagai sektor usaha.
"Kemudian 7 persen yang ditolak antara lain disebabkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2018," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Ihsan Priyawibawa, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (25/6).
Dari jumlah tersebut, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal relaksasi pengenaan pajak berasal dari sektor perdagangan yakni mencapai 190.230, diikuti sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.
Sementara itu, yang berasal dari sektor jasa perusahaan seperti jasa hukum, jasa akuntansi dan periklanan mencapai 21.153 wajib pajak. Sedangkan, yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.
"Sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fiskal Covid-19 itu 53 persen, industri pengolahan 14 p sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman," ungkap Ihsan.
Sektor Terbanyak Nikmati Insentif Perpajakan
Ihsan menjabarkan, dari total 360.800 WP yang menikmati fasilitas perpajakan, paling banyak berasal dari sektor perdagangan. Dengan fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada 43.356 WP, fasilitas PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 2.852 WP, PPh Final Pasal 23 UMKM diberikan kepada 118.408 WP, dan PPh Pasal 25 diberikan kepada 25.614 WP.
Sektor selanjutnya yang menerima fasilitas insentif perpajakan terbanyak adalah sektor industri. Dengan 21.213 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 5.543 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 22 impor, 13.749 WP telah menerima fasilitas PPh Final Pasal 23 UMKM, dan 8.873 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 25.
"Selanjutnya di sektor jasa perusahaan, jasa lain, dan jasa akomodasi dan makanan minuman," kata Ihsan.
Sementara itu, dari total pemohon, 7 persen wajib pajak lainnya ditolak permohonannya. Baik karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, ataupun karena WP pemohon insentif pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2018.
"SPT tahunan 2018 sebagai basis kita untuk menentukan basis pajak yang eligible untuk menentukan penerima manfaat," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya