'Lebih baik diblokir daripada uang negara terbuang percuma'
Merdeka.com - Kementerian Keuangan lebih memilih memblokir anggaran daripada hanya sekadar mengejar penyerapan tinggi namun hasilnya banyak diselewengkan. Aspek kehati-hatian diklaim menjadi harga mati sekaligus fokus utama Kementerian di yang dikomandoi oleh Agus Martowardojo ini.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan, kerugian dari pemblokiran pada anggaran negara lebih kecil jika dibandingkan uang negara yang hanya terbuang percuma.
"Namanya anggaran semuanya harus tertib. Mengeluarkan uang Rp 1 itu juga harus tertib," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).
Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu penyelesaian pembukaan blokir hingga bulan ini. Langkah ini sebagai upaya agar hasil dari penyerapan anggaran dapat lebih maksimal.
"Justru Maret itu kita lihat dari sisi positifnya yaitu supaya semua cepat menyelesaikan sehingga masih punya waktu 9 bulan untuk eksekusi," tuturnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya