Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tugas BPKP Adalah Melakukan Pengawasan Keuangan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Tugas BPKP Adalah Melakukan Pengawasan Keuangan Pemerintah, Ini Penjelasannya Ilustrasi Gedung DPR. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tugas BPKP adalah melakukan pengawasan terhadap keuangan dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. BPKP sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Di Indonesia, BPKP termasuk dalam salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

LPNK dulu dikenal dengan sebutan Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND). Kini, LPNK yang membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan terdiri dari puluhan lembaga, salah satunya BPKP.

Tugas dan fungsi BPKP dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan negara/daerah dan pembangunan Nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut penjelasan mengenai tugas dan fungsi dari BPKP dilansir dari laman bpkb.go.id dan berbagai sumber, Kamis (16/6/2022):

Tugas dan Fungsi BPKP

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pasal 2 dan 3, dijelaskan beberapa tugas dan fungsi BPKB, yakni:

1. Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah.

3. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.

Tugas dan Fungsi BPKP 2

4. Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis.5. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi.6. Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.7. Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat8. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.9. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.10. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.11. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.12. Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah13. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP14. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.      

Awal Mula Dibentuknya BPKP

Sejarah awal dibentuknya lembaga BPKP diawali dengan berdirinya Djawatan Akuntan Negara (DAN) pada tahun 1936, saat Indonesia masih di bawah pemerintahan kolonial. Pada masa itu, lembaga ini memiliki tugas meneliti pembukuan berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu.

DAN juga memiliki nama lain Regering Accountantsdients yang ada di bawah pimpinan Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. Kemudian pada awal tahun 1960an, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN). Dengan adanya beleid tersebut, kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan diubah menjadi lebih tinggi yakni di bawah langsung Menteri Keuangan. Lalu di tahun yang sama, DAN menjadi lembaga yang melaksanakan semua pekerjaan akuntan pemerintah yang terkait dengan semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara fungsi pengawasan anggaran dijalankan oleh Thesauri Jenderal.

Dua Lembaga Dilebur Jadi Satu

Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 lembaga DAN serta Thesauri Jenderal dilebur menjadi satu. Beleid yang terakhir mendasari pembentukan Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan.Tugas DDPKN, yakni di masa kemudian bernama DJPKN, meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. Tugas dari lembaga ini mengawasi semua penggunaan angaran negara, anggaran daerah, dan BUMN/BUMD. DJKPN baru berubah menjadi BPKP pada tahun 1983. Perubahan itu didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. Saat itu, BPKP ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non departemen (LPND).

Tentang Lembaga BPKP

Setelah reformasi tahun 1998, tugas dan fungsi BPKP dipertegas oleh ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2021. Pada akhir 2014, kedudukan BPKP dipertegas kembali melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Salah satu alasan perubahan DJKPN menjadi BPKP adalah adanya kebutuhan akan lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaan. Dengan kedudukannya sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang independen, BPKP diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih maksimal dan obyektif.

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya

KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya