Kado Ulang Tahun Terburuk Ferdy Sambo
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hakim menyebut, Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan mencoreng nama institusi Polri karena membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Ternyata, keputusan vonis tersebut diambil tepat empat hari setelah Sambo merayakan ulang tahunnya yang ke-50. Ini tentu menjadi kado ulang tahun terburuk yang pernah didapat oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Simak ulasan selengkapnya:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) kemarin.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Hakim juga menjabarkan beberapa hal yang memberatkan Sambo dalam kasus ini.
Pertama, Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun. Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," kata Wahyu saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Vonis Hukuman Mati Jadi Kado Ulang Tahun Sambo
Vonis hukuman mati ini ternyata menjadi kado ulang tahun terburuk yang pernah didapat oleh Ferdy Sambo. Empat hari sebelum ia menjalani sidang, Sambo baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-50. Sambo diketahui lahir pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Hal ini pun kemudian ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Momen ulang tahun Sambo satu tahun lalu saat merayakan hari jadinya yang ke-49 dengan penuh suka cita pun kembali disorot.Melansir akun Tiktok @ferdysambo_official, membagikan video merekam momen ketika Sambo tengah merayakan ulang tahunnya bersama sang istri, Putri Candrawathi. Momen tersebut diketahui dilakukan di tengah acara perayaan ulang tahun Ferdy Sambo ke-49 tahun. Warganet pun ramai menyoroti momen ulang tahun Sambo di tahun lalu dan tahun ini yang disebut sangat berbanding terbalik.

Tiktok ferdysambo_official ©2023 Merdeka.com
Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Sambo mengatakan, dia menghabisi nyawa Brigadir J karena kesal ajudannya itu diduga telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya