Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, DPRD Sebut Seperti 'Kentut'
Merdeka.com - Isu jual beli jabatan di instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta marak menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Jabatan yang diperjualbelikan itu mulai dari posisi kepala seksi hingga camat dengan harga puluhan hingga ratusan juta.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono pun mendesak untuk membuat panitia khusus (pansus) guna menyelidiki isu tersebut.
Bahkan, anggota DPRD ini menyebut jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta ini seperti 'kentut'. Simak ulasannya berikut ini.
DPRD Sebut Seperti Kentut
©2019 Instagram
"Jual beli jabatan di DKI Jakarta ibarat kentut. Enggak ada yang berani ngomong, enggak ada yang berani ngaku 'aku yang kentut' kan Enggak ada. Tapi itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang. Suarakan biar segera didorong bentuk pansusnya gitu loh. Yang bisa menguak itu kalau udah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (24/8).
Berdasarkan temuan Gembong, beberapa oknum yang ingin naik jabatan perlu membayar sebesar Rp60 juta.
"Untuk geser dari posisi kepala subseksi, itu kan tingkatan paling rendah gitu, geser jadi kepala seksi (itu Rp60 juta). Hanya geser-geser aja dikit. Itu dalam eselon yang sama," tambah Gembong.
Untuk menjadi camat, Gembong menemukan ada yang menjual Rp200-250 juta. Namun, tidak ada harga pasti dalam jual beli jabatan ini.
"Ya bervariasi-lah. Enggak akan baku (harganya) tetapi bervariasi tergantung moodnya si penjual itu. Ada yang Rp100 juta, kalau camat ada yang Rp250 juta, Rp200 juta, bervariasi," tambah Gembong.
Bukan Sekedar Marak
Gembong juga menambahkan bahwa di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan praktik jual beli ini semakin marak."Ini sudah bukan sekedar marak. Ini sudah menjadi. Sekarang pertanyaan sederhananya begini, ini keterlibatan pihak lain sudah cukup begitu sangat sentral keterlibatan. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Anies punya tim yang begitu banyak," kata Gembong.Sebelum masa jabatan Anies berakhir, Gembong berharap Gubernur dapat mengevaluasi dan menemukan oknum yang melakukan jual beli jabatan."Sebelum meninggalkan Jakarta seharusnya ini menjadi evaluasi di akhir-akhir masa jabatannya, agar ditemukan akarnya di mana gitu loh, siapa yang terlibat gitu," kata Gembong.
Wagub Riza Tegaskan Tidak Ada Jual Beli
©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, kabar isu jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak benar."Kata siapa? Prinsipnya kami Pemprov tidak melakukan, tidak membenarkan hal tersebut," kata Riza kepada wartawan, Rabu (24/8).Mesk begitu, Riza berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika memang ditemukan, Ia berjanji akan langsung menjatuhkan sanksi."Informasi tersebut sama-sama kita cek kembali. Kita teliti kebenarannya. Siapapun yang melakukan itu, yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," kata Riza.
BKD DKI Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya turut menanggapi isu jual beli jabatan di instansi Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku tidak mengetahui jual beli jabatan itu dan meminta untuk membuktikan laporan tersebut."Kalau itu ada, itu oknum ya. Artinya saya enggak tahu karena berita itu juga saya dengar dari rapat dewan itu. Jadi, saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (24/8). Lebih lanjut Maria mengungkapkan, tidak pernah menemukan praktik jual beli jabatan. Hal ini karena seluruh proses rekrutmen telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada."Di tataran kami tidak ada (jual beli) karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Maria.Untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI dijelaskan harus melalui tahapan khusus. Misalnya, di mulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Usulan yang masuk nantinya akan dibahas dan dilanjutkan dengan pengujian kompetensi."Itu nanti akan dipakai sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). Baperjab itu kan ada Pak Sekda yang pimpin dan anggota Baperjab itu selain SKPD yang bahas, ada Pak Inspektur, ada Pak Aspem, ada BKD," kata Maria.
Tak Pernah Mendapat laporan
Maria juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah mendapat laporan terkait praktik jual beli jabatan yang santer beredar. Bahkan, tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan akibat praktik jual beli jabatan tersebut."Kalau ada kami pasti tindaklanjuti. Kalau ada laporan-laporan ke kami, kami pasti tindaklanjuti. Misalnya ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian segini segitu ternyata enggak jadi pegawai negeri," jelas Maria."Jadi, sepanjang tidak ada laporan, kami pikir tidak ada yang perlu ditindaklanjuti. Orang nggak ada laporan makanya kalau ada berita kayak gitu, ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," kata Maria.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi
Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.
Baca Selengkapnya