Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum dan Sholat Jenazah untuk Transgender dalam Islam, Patut Diketahui

Hukum dan Sholat Jenazah untuk Transgender dalam Islam, Patut Diketahui Ilustrasi jenazah muslim. ©2022 Merdeka.com/Dok. Kemenag Sulsel

Merdeka.com - Merebaknya fenomenatransgender di kalangan masyarakat modern akhir-akhir ini cukup membuat resah. Fenomena ini lantas memancing rasa penasaran di kalangan umat muslim tanah air dengan perawatan atau cara mengurus jenazah seorang transgender.

Dalam hukum Islam, istilah ini melekat dengan sebutan sebagai al-mukhannath (laki-laki yang menyerupai feminitas) atau al-mutarajjil (perempuan yang menyerupai maskulinitas). Hal ini mengacu dari sabda Nabi Muhammad SAW:

لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: "Nabi SAW melaknat laki-laki yang bersifat kewanitaan dan perempuan yang bersifat kelaki-lakian.” (al-Bukhari no. 5886).

Baca juga: Transgender Adalah Seseorang Yang Merasa Gendernya Berbeda Dengan Jenis Kelaminnya

Terkecuali jika orang tersebut terlahir dengan alat kelamin yang tidak jelas atau berkelamin ganda. Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan penjelasan mengenai hal ini. Jika seiring pertumbuhan dan didasarkan hasil tes para ahli, maka disesuaikan dengan hormon yang berkembang.

Sementara untuk transgender yang telah melakukan transisi seks atau operasi kelamin, hak warisnya tetap sama. Jika terlahir sebagai laki-laki, maka diurus layaknya jenazah laki-laki. Begitu pun jenazah perempuan yang telah beralih kelamin menjadi laki-laki, akan tetap diurus layaknya jenazah perempuan.

Simak selengkapnya mengenai hukum dan sholat jenazah untuk transgender berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (23/2).

Transgender dalam Pandangan Islam

ilustrasi depresi

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/MitarArt

Dalam ajaran Islam, seseorang yang telah mengalami transgender atau transseksual, tetap tidak akan mengubah statusnya. Bahkan jika bersentuhan pun, dianggap tidak membatalkan wudhu.

Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) dan mutarajjil (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki) statusnya tetap tidak bisa berubah. Dijelaskan dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani:

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya: “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita),

dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

Transgender Ada yang Dilaknat dan Tidak

013 tantri setyorini

©Ilustrasi stres

Bahkan dalam hadits yang lain, kembali menjabarkan mengenai kekecewaan Rasul terhadap perilaku transgender. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ Artinya,

“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Imam An-Nawawi juga menjelaskan dalam kitabnya, bahwa Mukhannits ada dua. Pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian atau berkelamin ganda, dinilai tidak sengaja berperilaku dan tidak dikenai hukum. Lain halnya dengan yang kedua, yang sengaja bertranseksual.

"Orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).

 

Penciptaan Manusia hanya 2 Jenis Kelamin

ilustrasi sholat

qamarislamkhan.com

Tidak ada jenis lain di luar laki-laki dan perempuan. Hal ini dijelaskan dalam kitab suci Alquran. Surat Al-Hujurat: 13, yang menegaskan tidak ada perbedaan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan.

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..."

Kemudian dalam surat Asy-Syuura ayat 49-50, Allah berfirman:

"Kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Ia menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki. Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak perempuan dan Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak laki-laki. Atau (Ia memberikan kepada siapa yang ia kehendaki) anak-anak laki-laki dan perempuan (kembar). Dan Ia jadikan siapa yang Ia kehendaki mandul (tidak dapat mempunyai anak). Sesungguhnya Ia Maha Mengetahui (dan) Maha Berkuasa."

Terlahir sebagai laki-laki atau perempuan merupakan ketentuan Allah. Maka tentu saja kodrat tersebut tidak boleh diubah oleh manusia. Sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nisa ayat 119, saat setan berdialog dengan Allah:

"…dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya)."

Siapa saja yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, sungguh dia menderita kerugian yang nyata.

Merawat Jenazah Transgender

jenazah

©2018 arrahmah.co.id

Jika seorang terlahir sebagai laki-laki, meski sudah beralih jenis kelamin maka kelak jenazahnya akan tetap diurus layaknya laki-laki. Begitu pun kasusnya bagi para perempuan yang telah berganti kelamin.Baca Cara Merawat Jenazah di sini.

"Seorang laki-laki yang lahir laki-laki, kemudian dirubah menjadi perempuan. Hakikatnya dia tetap laki-laki, hanya secara dhohir saja dia seperti perempuan. Hak warisnya laki-laki. Cara merawat jenazahnya laki-laki. Karena dia bukan perempuan yang sesungguhnya. Hanya dibuatkan alat seperti perempuan," terang Buya Yahya.

Hukumnya tidak berdosa jika orang tersebut terlahir berkelamin ganda. Maka diperlukan ahli medis untuk memeriksa hormon yang berkembang dan mendominasi. Bahkan mungkin diperlukan operasi kelamin.

"Kecuali jika dia terbukti kelaki-lakiannya atau keperempuannya. Ada orang terlahir enggak jelas alatnya laki-laki atau perempuan, maka Musykil (dua makna). Tapi berjalannya waktu, nanti akan tampak hormon nanti disesuaikan dan diperlihatkan oleh ahli medis," jelasnya.

Hukum Tetap Sesuai Hak Waris Saat Lahir

jenazah

©2018 Merdeka.com

Sehingga menurut Buya Yahya, hukum mensholati jenazah dan mengurusnya tetap disesuaikan dengan hak waris. Jika terlahir laki-laki meski sudah melakukan operasi ganti kelamin, mka kelak akan cara mengurus jenazah dan lainnya adalah layaknya laki-laki.

Ia lantas menegaskan untuk yang masih hidup, dilarang mendosakan seorang transgender yang telah tiada. Biarlah menjadi urusan Tuhan, karena selama hidup mereka masih memiliki iman dan sebaiknya dimohonkan ampun atas segala dosanya.

"Orang tersebut tetap ahli iman, bukan seseorang yang keluar dari iman. Kalau meninggal semoga Allah ampuni, dan yang hidup jangan tiru-tiru dia. Karena besar dosanya di hadapan Allah. Jika meninggal, jangan didosa-dosakan karena ia juga beriman," papar Buya Yahya.

"Ini bicara hukum, jangan biasa mencaci maki dan mengolok. Hukumnya dulu lahir laki-laki, meninggal ya dirawat layaknya laki-laki," tegasnya.

(mdk/kur)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya

12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Dari total 12 jenazah, tujuh di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban

Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban

Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).

Baca Selengkapnya
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya