Gaya Hidup Mewah dan Glamour, Jaksa Pinangki Ungkap Asal Sumber Kekayaannya
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu, (30/9) kemarin.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Dari dakwaan yang dibacakan, dikatakan jika Pinangki menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu, JPU juga sempat mempertanyakan aset dan gaya hidup mewah Pinangki yang disebut tak sebanding dengan penghasilan. Namun, keseluruhan dakwaan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Pinangki. Ia bahkan membeberkan dari mana sumber uang Pinangki. Berikut informasi selengkapnya:
Jaksa Penuntut Umum Pertanyakan Penghasilan Pinangki
Dari surat dakwaan yang dibacakan pihak JPU, membeberkan gaji bulanan yang diterima Pinangki sebagai penegak hukum. Sebagai seorang pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020, setiap bulannya Pinangki diketahui berpenghasilan Rp18,9 juta.
"Pada kurun waktu 2019-2020 terdakwa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya," ucap jaksa penuntut umum, Rabu (23/9).
Dengan penghasilan yang disebutkan, pihak JPU merasa ada yang mengganjal melihat gaya hidup mewah Pinangki dan aset-aset yang dimiliki olehnya. Selain itu, tim penyidik juga menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pinangki.
©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Dakwaan untuk Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis. Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat."Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).Dari situ, JPU mendakwa jaksa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Jaksa Pinangki juga didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Kuasa Hukum Pinangki Bantah Dakwaan yang Dibacakan JPU
Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Pinangki membantah semua dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Bahwa kasus yang membelit terdakwa yang diduga telah menerima suap, memberikan suap, bermufakat jahat, serta pencucian uang didasarkan pada bukti-bukti keterangan yang tidak bersesuaian, ditambah lagi dengan banyaknya opini-opini yang sengaja dibentuk dan digiring oleh sejumlah pihak sehingga mempersalahkan terdakwa untuk hal-hal yang tidak dilakukan," tutur Kuasa Hukum Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9). Kuasa hukum mengatakan, dakwaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan JPU terhadap Pinangki tidak dapat dibuktikan. Dia menegaskan Pinangki tidak menerima uang senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra."Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang didasarkan pada Pasal 5 (2) juncto Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, menurut terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," ujar kuasa hukum.
©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Kuasa Hukum Ungkap Penghasilan Jaksa Pinangki
Kuasa hukum Pinangki Sirna mengatakan jika menarik opini buruk lewat gaya hidup jaksa Pinangki dengan membandingkan gajinya sebagai jaksa merupakan hal yang salah. Ia lalu membeberkan profil jaksa Pinangki yang memang merupakan orang dengan harta yang mencukupi bersumber dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo yang merupakan mantan jaksa dan advokat.Dalam eksepsi disebutkan Jaksa Pinangki resmi menikahi Djoko Budiharjo pada 2006. Pinangki menikahi Djoko yang sudah bercerai dengan istri pertamanya pada 2004. Namun, rumah tangga mereka berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014 silam. Mantan suami Pinangki itu diketahui pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Kemudian setelah pensiun, Djoko memilih profesi advokat."Saat Almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Bank notes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut," beber kuasa hukum.Selepas ditinggal sang suami, Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf."Mengingat peninggalan Djoko yang cukup banyak itu, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta antara Pinangki dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tutupnya.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaTak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puisi adalah karya sastra yang sangat indah. Berikut merdeka.com merangkum tentang puisi tentang alam yang indah.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berikan tips hidup hemat dan sehat.
Baca SelengkapnyaBukan berseragam loreng, sosoknya justru tampil dalam pakaian sipil.
Baca SelengkapnyaMenjadi anak tunggal bukan alasan dirinya mudah menggapai kesuksesan.
Baca SelengkapnyaPantun lucu bikin ngakak merupakan karya sastra menarik yang sering digunakan.
Baca SelengkapnyaPadi jenis ini bisa tumbuh kembali setelah dipanen, tanpa harus menanam benih baru.
Baca Selengkapnya