Dua Fakta Penting Belum Diungkap Kapolri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemukan titik terang. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam sekaligus atasan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Meski sudah mulai terungkap siapa saja tersangka kasus kematian Brigadir J, namun ada beberapa fakta penting yang belum diungkapkan oleh Kapolri.
Masih Mendalami Motif
Ferdy Sambo diduga memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih terus mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan aksi pembunuhan tersebut.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
"Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Sebelum menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.
"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).
Dalami Keterlibatan Penembakan
Kapolri mengungkap, hasil penyelidikan timsus menyatakan bahwa tidak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).Penembakan itu terjadi atas perintah dari Ferdy Sambo. "Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar dia.Lebih lanjut Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali."Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, "Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka," kata dia.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo diduga memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana."Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kematian Brigadir J. Tiga tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan tersangka berinisial KM.Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaBanjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di antara jutaan anak-anak di tanah air, ada satu bocah yang begitu beruntung.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaSaat itu, carok jadi strategi penjajah mengadu domba pribumi dengan jagoan kaki tangan mereka.
Baca SelengkapnyaSudah satu minggu banjir merendam kawasan itu namun air belum juga surut
Baca SelengkapnyaJaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca SelengkapnyaBerikut penampilan gagah Brigjen TNI Faisol salam komando dengan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca Selengkapnya