Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana
Merdeka.com - Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menjelaskan soal aturan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) yang benar, di tengah ramainya polemik donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang artis Vanessa Angel.
Pihak keluarga dari Vanessa yakni sang ayah, Doddy Soedrajat mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, lantaran disebut tidak mengantongi izin resmi.
Kuasa hukum Doddy bahkan menyebut, jika uang hasil donasi yang sudah digunakan membeli rumah untuk Gala Sky itu bisa disita oleh negara. Lalu, bagaimana penjelasan Kemensos? Berikut informasi selengkapnya:
Penjelasan Kemensos
Melansir dari unggahan video di kanal Youtube Cumicumi, Kasubdit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Hidayat menjelaskan, sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam video yang dibagikan, Sutisna mengatakan bahwa mekanisme penggalangan dana di Indonesia sendiri memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.
Dalam aturan itu disebutkan, tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan. Dikatakan, jika kegiatan penggalangan dana sebenarnya memang harus mengantongi izin resmi dari Kemensos.
Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com
"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barag itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang. Siapa yang disebut pejabat berwenang? Dalam UU pasal 4 disebutkan pertama menteri kesejahteraan sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi. Kedua itu gubernur kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," kata Sutisna dikutip dari Youtube Cumicumi, Minggu (9/1/2022).
Penggalangan Dana Memang Sudah Diatur Dalam Regulasi
Jika berdasarkan Undang-Undang, memang disebutkan bahwa orang pribadi sebenarnya dilarang melakukan PUB dengan skala luas, apalagi hingga nasional. Penggalangan dana sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau yayasan berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. "Kalau misal untuk melaksanakan kewajiban agama contoh zakat itu enggak perlu berizin. Atau misalnya mereka pengumpulan barang di tempat terbatas misal di masjid, di sekolah, di kantor itu enggak perlu (izin) karena dalam lingkup terbatas," kata Sutisna. "Tapi kalau dia sudah melibatkan masyarakat banyak itu wajib membuat izin ada izin. Nah terus bagaimana kalau yang tidak berizin? Kalau kita bicara soal undang-undang yaa di UU nomor 9 itu memang ada sanksi pidana. Jadi bagi mereka yang menyelenggarakan, yang meganjurkan, bahkan membantu PUB tanpa berizin itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana. Bahkan dalam UU itu dibilang kalau barang yang dibeli dari hasil PUB tanpa izin itu bisa disita oleh negara," tambahnya.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com
Meski begitu, pihak Kemensos mengatakan jika akan terus berupaya untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan melakukan upaya-upaya bersifat persuasi juga edukasi.Kemensos juga disebut sudah melakukan pemanggilan kepada Marisya Icha untuk melakukan klarifikasi. Sebab, diduga kuat sahabat mendiang Vanessa itu tidak mengetahui adanya regulasi tentang penggalangan dana."Kalau kita kaitkan dengan yang sekarang (kasus donasi) memang kami sedang mempelajari bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan (Marisya) untuk melakukan klarifikasi. jadi intinya kami tetap melakukan asas praduga tak bersalah dulu," kata Sutisna.Sutisna juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan karena hal-hal terkait memang terdapat dalam peraturan undang-undang. "Kita undang yang bersangkutan kita coba (dengar) penjelasan beliau seperti apa. Yang bersangkutan juga kooperatif. Sekali lagi kita bicara dari sisi regulasi ya enggak di luar itu undang-undang," tegas Sutisna.
Sanksi
Sementara itu, disebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin. "Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan PPSDBS Kemensos, Dayat Sutisna dikutip dari Antara. Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka di media massa. Atau sanksi pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu sesuai tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara. Namun, pihak Kemensos juga menyadari bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan dalam UU 9/1961 dan Permensos 8/2021.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga
Klarifikasi terkait rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis milik Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGelontorkan Banyak Uang, Ini 15 Deretan Selebritis Nyaleg yang Gagal Masuk ke Senayan
Pemilihan anggota legislaatif (Pileg) DPR dalam pemilu 2024 diramaikaan dengan sederet artis Tanah Air yang mencalonkan diri.
Baca SelengkapnyaBocah Ini Kumpulkan Uang Jajan untuk Donasi Rumah Orang yang Mau Roboh, Aksinya Bikin Salut
Kumpulan uang itu adalah tabungan uang jajan. Uang itu ingin mereka berikan sebagai donasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT
Bantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.
Baca SelengkapnyaDipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaGagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.
Baca SelengkapnyaGara-gara Lunasi Utang Ibu, Usaha Wanita ini Untung Besar, 6 Bulan Bisa Beli Mobil, Rumah Hingga Sawah
Di tengah asanya membuat rumah, tabungan usaha miliknya direlakan jadi pelunas utang sang ibunda.
Baca SelengkapnyaPenampakan Rumah Mewah Bak Istana Muzdalifah yang Kini Jadi 'Gudang', Ngaku Akan Dijual Rp40 Miliar
Ini dia salah satu sudut rumah Muzdalifah yang terkenal sebagai sosok yang kaya raya.
Baca SelengkapnyaMudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca Selengkapnya