Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat SKCK sebenarnya cukup mudah. SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian digunakan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.

Selain itu, setiap orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi terkadang juga membutuhkannya. Bahkan, SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen pernikahan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK sendiri hanya sampai 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku dan dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek beserta syarat ketentuannya? Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (25/7), simak ulasan informasinya berikut ini.

Cara Membuat SKCK

Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.

Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri

Dijelaskan sebelumnya, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Mabes Polri adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

b. Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) Fotokopi Paspor Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP) Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK di Polda

Selain Mabes Polri, masyarakat dapat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polda adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

b. Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) Fotokopi Paspor Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP) Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK di Polres

Masyarakat juga dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polres adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK di Polsek

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dapat dibuat oleh masyarakat di Polsek terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polsek adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen Sidik Jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya

Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya

Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu

Baca Selengkapnya
Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak

Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak

Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Baca Selengkapnya
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.

Baca Selengkapnya