Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah, Pahami Syarat & Ketentuannya

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah, Pahami Syarat & Ketentuannya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Cara membuat NPWP Online sebenarnya mudah untuk dilakukan. Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan atau pemasukan wajib mempunyai NPWP. Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban dalam sektor perpajakan. Cara membuat NPWP dulu masih harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Akan tetapi, kini masyarakat sudah bisa melakukan cara membuat NPWP online. Tentu saja, layanan ini akan lebih memudahkan masyarakat luas.

Sebelum membuat NPWP, ada baiknya masyarakat memahami syarat dan ketentuan yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lantas bagaimana cara membuat NPWP online dengan mudah beserta syarat dan ketentuannya?

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (26/7), simak ulasan informasinya berikut ini.

Syarat & Ketentuan Membuat NPWP

Sebelum membahas cara membuat NPWP online, masyarakat perlu untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id, berikut syarat dan ketentuan membuat NPWP:

Wajib Pajak Orang Pribadi:1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

fotokopi Kartu NPWP suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan:

1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa:

fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

 

2. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa:

fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak Bendahara:

1. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk

2. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang dilampirkan berupa:

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Cara Membuat NPWP Online

Melansir dari laman pajak.go.id, adapun cara membuat NPWP Online adalah sebagai berikut:1. Buka laman ereg.pajak.go.id 2. Pilih menu daftar3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif 4. Buat password5. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun6. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak7. Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya8. Isi data diri secara lengkap dan benar9. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti10. Pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar11. Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP12. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak13. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token14. Pendaftar harus mengisi Captcha15. Klik submit16. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail17. Salin token yang sudah didapatkan 18. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan19. Cek email masuk untuk melihat token20. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara yang Pemilunya Online, Tak Repot-repot Cetak Surat Suara

Daftar Negara yang Pemilunya Online, Tak Repot-repot Cetak Surat Suara

Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

PIP adalah program pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi

Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.

Baca Selengkapnya