Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Profil Hakim Pemberani Pemberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo

3 Profil Hakim Pemberani Pemberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) kemarin.

Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Iman Santoso. Setelah membaca beberapa pertimbangan, Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara.

Adapun susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Anggota Hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (14/2), berikut tiga profil hakim pemberani pemberi vonis mati ke Ferdy Sambo tersebut.

Wahyu Imam Santoso

Sepak terjang Wahyu tidak diragukan lagi sebagai hakim. Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

ferdy sambo usai divonis hukuman mati majelis hakim

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selama kurang dari satu tahun. Ia juga pernah ditugaskan menjadi Ketua PN Kelas 1 B Kediri dan Ketua PN Kelas I A Batam.

Ia juga diketahui pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Sebelum pada akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan, Kalimantan Timur.

Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c). Harta kekayaan Wahyu yang tercatat pada situs resmi KPK yang disampaikan pada Januari 2022 senilai Rp 12.009.356.307.

Morgan Simanjuntak

Tidak berbeda jauh dengan Wahyu, sepak terjang Morgan tidak perlu diragukan lagi. Morgan Simanjuntak adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah menjadi hakim tunggal dalam kasus Djoko Tjandra. Morgan menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait sosok King Maker.Ia juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II.Sebelumnya, Morgan sudah berpengalaman di sejumlah pengadilan seperti PN Tanjung Pinang dan PN Medan. Hingga pada akhirnya dimutasi ke PN Jakarta Selatan. Pada tahun 2017 saat menjabat di PN Medan, Ia pernah menjadi Ketua Majelis dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa M. Rizal alias Hasan. Vonis tersebut diberikan atas kasus kepemilikan 50 ribu pil ekstasi dan 85 kilogram sabu.Pria kelahiran 22 September 1962 ini merupakan hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Harta kekayaan Morgan Simanjuntak yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id berdasarkan laporan pada Februari 2022 senilai Rp 3.966.806.000l.

Alimin Ribut Sujono

Alimin merupakan salah satu hakim yang mengadili para terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Ia pernah menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan terhadap para pemohon pasangan beda agama belakangan ini.

Ia juga memberikan izin kepada para pemohon pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.Alimin juga pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Selama menjabat di PN Bantul, Ia pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.Sama dengan Morgan, Alimin Ribut Sujono juga memiliki golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Harta kekayaan Alimin Ribut Sujono yang tercatat dalam laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022 senilai Rp 1.816.349.985.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP